PADANG (HK)--—Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, akhirnya memenangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang dan H Basrizal Koto (Basko) dalam perkara banding melawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar.
PT TUN Medan mengabulkan eksepsi pembanding (BPN Padang dan Basko). Menolak gugatan terbanding (PT KAI) serta menyatakan sah dan berkekuatan hukum sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 atas nama pemegang hak H Basrizal Koto.
"Putusan PT TUN Medan itu baru kami terima melalui Panitera PTUN Padang hari ini (Selasa kemarin). Saya dan Pak Basko, klien saya sejak semula menghormati proses hukum yang berlaku. Kalau ada persoalan hukum, ya kita selesaikan melalui jalur hukum. Apapun putusannya, harus kita hormati,” kata H M Haris, SH, MH, kuasa hukum H Basrizal Koto kepada wartawan sore kemarin di Basko Hotel.
Perkara banding di PT TUN Medan yang memenangkan pihak BPN Padang dan Basko tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Maskuri, SH, MSi dan anggota Nabari Sembiring, SH,MH serta T Sjahnur Ansjari, SH,MH pada tanggal 22 Oktober 2012 lalu.
“Kami selaku kuasa hukum H Basrizal Koto diberi tahu oleh Panitera PT TUN Medang Jumat lalu dan baru sekarang kami ambil ke PTUN Padang,” ujar M Haris.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim Tinggi PT TUN Medan menyatakan, objek gugatan yang digugat PT KAI (Persero) Divre II Sumbar, yaitu lahan seluas 2.223 meter persegi di KM 12 antara Padang-Tabing, Jalan Hamka Nomor 2A, yang kini dijadikan lahan parkir dan taman oleh PT BMP, tidak diterima.
“Putusan itu, setelah PT TUN Medan mempertimbangkan, dan mengumpulkan data-data yang ada, baik dari hasil putusan PT TUN Padang maupun dari fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan buku kerja tim 1983 Departemen Perhubungan, Jo Lampiran bukti P-69 tim penerbitan dan penelitian, fakta-fakta hukum menyatakan, tanah yang dimaksud telah terbit sertifikat atas nama Departemen Perhubungan.
Dari fakta hukum itu, maka yang berkepentingan mengajukan gugatan adalah Menteri Perhubungan. Apabila penggugat atau terbanding menyatakan tanah tersebut, sudah diserahkan oleh Hindia Belanda kepada PT KAI, maka yang berhak untuk melakukan gugatan adalah Direksi PT KAI. Sementara dalam perkara di tingkat PTUN Padang yang mengajukan gugatan adalah Vice Presiden Divre II Sumbar dan bukan Direksi PT KAI.
“Jadi, dalam mengajukan gugatan apakah penggugat atau terbanding, harus cukup syarat formal untuk bertindak sebagai penggugat dalam mengajukan gugatan pada perkara. Sehingga dapat didudukkan dan diklarifikasi sebagai sebagai penggugat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 terakhir diperbaiki dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 yang menentukan apabila gugatan dibuat, dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah,” katanya.
Dari data dan fakta tersebut, maka PT TUN Medan menyatakan bahwa gugatan terbanding tidak diterima, dan mengenai eksepsi dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan. Karena itu putusan PTUN Padang Nomor: 01/G/2012/PTU-PDG tanggal 7 Juni 2012 tersebut harus dibatalkan, dan PTUN Medan akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang ditentukan Majelis Hakim Tinggi.
Serobot
Perkara Tata Usaha Negara yang diputus PT TUN Medan itu bermula pada 1 November 2011 lalu. Saat itu, pimpinan dan karyawan PT KAI Divre II Sumbar menyerobot dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama ke areal parkir Basko Hotel dan Mall. Alasannya, mereka mau menertibkan asset KAI. Mereka merusak, membongkar dan memasang plang besi di areal Basko yang nyata-nyata memiliki bukti hak yakni HGB 200, 201 dan 205.
Setelah berdebat dengan manajemen Basko Hotel dan Mall serta menunjukan bukti sertifikat HGB tersebut, pihak PT KAI akhirnya menghentikan tindakan penyerobotan tersebut. Pihak Basko melaporkan tindakan penyerobotan dan pengrusakan bersama-sama itu ke Polresta Padang. Lalu, pihak PT KAI juga melapor ke Polda Sumbar karena security hotel membongkar plang yang dipasang PT KAI di areal tersebut. Plang itu dibongkar atas desakan pengunjung hotel dan mall yang kendaraannya banyak parkir di areal tersebut.
Tak cukup sampai lapor-melapor di polisi, pihak PT KAI melalui kuasa hukumnya menggugat BPN Padang yang menerbitkan sertifikat atas nama Basko ke PTUN Padang. Setelah bersidang sebulan lebih, pada tanggal 7 Juni 2012, majelis hakim PTUN Padang menerima gugatan PT KAI dan mengalahkan pihak BPN Padang dan Basko.
Kalah di PTUN Padang, pihak BPN melalui kuasa hukumnya Aswandi, SH dan kawan-kawan bersama kuasa hukum Basko M Haris dan Heriyanto, SH mengajukan banding ke PT TUN Medan. Perkara banding itulah, yang kemarin diterima putusannya oleh M Haris. Menanggapi putusan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar melalui kuasa hukumnya Miko Kamal mengatakan, belum menerima surat putusan dari PT TUN Medan tersebut. Pihaknya baru menerima pemberitahuan saja.
“Kalau PT BMP memenangkan kasus tersebut, kami akan mengajukan langkah yudisial melalui kasasi,” kata Miko. (cw-wis)
- JK Beri Penghargaan Pemko Padang
- Bupati Inhil Punya Mobdin Mewah di Jakarta
- 7 Anggota DPRD Riau Dicekal
- Bengkalis Dihebohkan Video Mesum Mahasiswa
- Ribuan Massa FKOI Pasbar Demo
- Kakanwil Kemenag Sumbar Terperanjat
- 17 Pulau di Padang Belum Terdata
- Halte Dibangun Diatas Trotoar



