Rabu05152013

Last update12:00:00 AM

Back Andalas Pascademo FKOI, Polisi Terus Pantau Situasi

Pascademo FKOI, Polisi Terus Pantau Situasi

Pasbar (HK) - Jajaran Polres Pasaman Barat, terus memantau situasi di Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pascasweeping yang dilakukan Forum Komunikasi Ormas Islam (FKOI) terhadap tempat hiburan, kafe, dan sejumlah tempat lainnya di Pasbar.
"Memang anggota Brimob Polda telah pulang ke Padang. Tetapi, saat ini anggota masih standby. Kita menginginkan situasi kondusif. Masyarakat jangan terpancing emosi dari aksi demontrasi Selasa kemarin," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Prabowo Santoso, Rabu (21/11).

Dia berharap Pemkab Pasaman Barat harus bisa mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan ini. Mediasi dan duduk bersama antara tokoh-tokoh agama di Pasbar, segera dilakukan, sehingga terwujud kebersamaan dalam negeri yang Bhinneka Tunggal Ika.

"Persoalan ini sangat sensitif karena daerah yang heterogen. Pemkab harus segera mengambil sikap duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya,"harap Kapolres.

Seperti diberitakan harian ini kemarin, ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Ormas Islam memberikan waktu tujuh hari kepada bupati setempat untuk menertibkan kafe, pabrik tuak dan tempat-tempat maksiat lainnya.

Menurut Ketua FKOI Pasaman Barat, Achmad Namlis, jika tidak ada tindakan pemerintah daerah, maka pihaknya akan turun langsung ke lokasi sarang-sarang maksiat dimaksud.

Namlis, menyebut indikasi gerakan maksiat dilakukan dengan berbagai macam cara. Indikatornya, adalah merebaknya hiburan malam, kafe-kafe, perjudian dan minuman keras. "Ancaman ini lambat laun akan merusak generasi muda Islam Pasaman Barat," katanya.

Apalagi, menurut Namblis, pembangunan rumah ibadah tertentu di tengah-tengah permukiman umat Islam tanpa prosedur harus ditindak. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006 dan nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. "Pendirian rumah ibadah harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh kepala daerah," sebut Namlis.(nir/zal)

Share