Rabu01092013

Last update12:00:00 AM

Back Andalas 7 Anggota DPRD Riau Dicekal

7 Anggota DPRD Riau Dicekal

Share

PEKANBARU (Hk) - Tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka kasus suap PON Riau, dicekal pihak imigrasi Pekanbaru hingga April 2013. Namun jika kasusnya masih dalam proses, pencekalan paspor tersebut dapat diperpanjang. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kls I Pekanbaru, Amran Aris, S.Sos kepada wartawan, Kamis (22/11).

"Pencekalannya dimulai bulan Oktober 2012 sampai April 2013. Dan permintaan cekal langsung disampaikan KPK dengan nomor pencekalan No 11215 tertanggal 23 Oktober 2012," kata Amran.

Akan tetapi, imbuh Amran, paspor ketujuh wakil rakyat terhormat itu tidak ditarik seperti halnya pada Gubernur Riau M Rusli Zainal dan ajudannya Said Faisal.

Dengan ada pencekalan tersebut, ketujuh anggota DPRD Riau itu takkan bisa bepergian keluar negeri. Sebab, data pencekalan sudah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia.

"Kendati ketujuh paspor para tersangka tidak ditarik, datanya langsung tersebar ke database Imigrasi di wilayah Indonesia," terangnya.

Seperti diketahui, sejak KPK mengusut kasus dugaan suap revisi perda PON XVIII Riau. Pihak Imigrasi telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 9 orang tersangka.

Selain paspor milik Rusli Zainal dan Said Faisal dicekal. Tujuh anggota DPRD juga telah dilakukan pencekalan. Ketujuh anggota DPRD Riau itu, yakni Abu Bakar Siddik (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Adrian Ali (PAN), Syarif Hidayat (PPP), M Roem Zein (PPP), Tengku Muhazza (Demokrat) dan Tourechan Ans’ari (PDIP).(zal)


Newer news items:
Older news items: