"Pencekalannya dimulai bulan Oktober 2012 sampai April 2013. Dan permintaan cekal langsung disampaikan KPK dengan nomor pencekalan No 11215 tertanggal 23 Oktober 2012," kata Amran.
Akan tetapi, imbuh Amran, paspor ketujuh wakil rakyat terhormat itu tidak ditarik seperti halnya pada Gubernur Riau M Rusli Zainal dan ajudannya Said Faisal.
Dengan ada pencekalan tersebut, ketujuh anggota DPRD Riau itu takkan bisa bepergian keluar negeri. Sebab, data pencekalan sudah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia.
"Kendati ketujuh paspor para tersangka tidak ditarik, datanya langsung tersebar ke database Imigrasi di wilayah Indonesia," terangnya.
Seperti diketahui, sejak KPK mengusut kasus dugaan suap revisi perda PON XVIII Riau. Pihak Imigrasi telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 9 orang tersangka.
Selain paspor milik Rusli Zainal dan Said Faisal dicekal. Tujuh anggota DPRD juga telah dilakukan pencekalan. Ketujuh anggota DPRD Riau itu, yakni Abu Bakar Siddik (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Adrian Ali (PAN), Syarif Hidayat (PPP), M Roem Zein (PPP), Tengku Muhazza (Demokrat) dan Tourechan Ans’ari (PDIP).(zal)
- DPRD Riau Batal Stuban ke LN
- DPRD Sumbar Setujui Pemekaran Pessel
- Ribuan Rumah di Inhu Terendam Banjir
- Ribuan Orang Saksikan Tabuik Piaman
- Hubungan Bupati dan Wabup Kampar Retak
- Polisi Sita Peralatan Tambang Liar
- Delapan PSK Diamankan Satpol-PP
- APBD Rohil 2013 Diprediksi Capai Rp2 T
- Ibu dan Anak Dibunuh Secara Sadis di Siak
- JK Beri Penghargaan Pemko Padang
- BPN dan Basko Kalahkan PT KAI di PT TUN Medan
- Mandau Belum Layak Jadi Kabupaten
- Unand dan LPJK Sumbar Gelar Konferensi Internasional
- Pascademo FKOI, Polisi Terus Pantau Situasi
- Ribuan Massa FKOI Pasbar Demo
- Kakanwil Kemenag Sumbar Terperanjat
- 17 Pulau di Padang Belum Terdata
- Halte Dibangun Diatas Trotoar
- Bentrokan Berdarah di Bireuen, 3 Tewas
- 6 Daerah Belum Capai Target Perekaman e-KTP


