Selasa01082013

Last update12:00:00 AM

Back Andalas BPOM Musnahkan Barang Sitaan Rp1,99 M

BPOM Musnahkan Barang Sitaan Rp1,99 M

Share

PEKANBARU (HK)- Kepala BPOM Pekanbaru, I Gde Nyoman Suandi Kamis (4/1/13) mengatakan bahwa untuk kesekian kalinya, BPOM Pekanbaru memusnahkan barang sitaan dari operasi dalam kurun waktu Juni 2011-Desember 2012.

Barang yang dimusnahkan kali ini nilainya mencapai Rp1,99 miliar. Berupa 2.849 item obat-obatan dengan jumlah 301.884 tab/btl/tube dengan nilai Rp814.732.800, kemudian 692 item dengan jumlah 23.662 pot/ktk/pcs senilai Rp593.260.800.

"Untuk barang yang dimusnahkan dengan jenis obat tradisional sebanyak 350 item dengan jumlah 9.394 bks/ktk/btl dengan nilai Rp109.008.100 dan jenis pangan dengan jumlah 407 item berjumlah 42.477 ktk/klg setara nilai nominal Rp480.520.200," terangnya.

Untuk barang dengan jenis minuman kaleng, menurut Nyoman Suandi, akan dimusnahkan dengan cara merusak botol minuman kaleng tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Sedangkan makanan dan obat-obatan akan di timbun di suatu tempat tertentu.

Dicurigai

Selain itu, I Gde juga memastikan hanya 19 kasus pelanggaran peredaran makanan dan minuman serta kosmetik yang diajukan ke meja hijau.

Padahal, tahun 2012 lalu, banyak sekali toko dan supermarket serta gudang yang berhasil tertangkap tangan menjual barang tanpa izin edar, kadaluarsa dan mengandung bahan kimia berbahaya.

Terkait hal itu, BPOM dituding 'bermain dan kongkalikong' dengan pengusaha. Itu sebabnya kejadian penjualan barang illegal selalu berulang di setiap tahunnya.

Tudingan tersebut dibantah I Gde Nyoman Suandi. Menurutnya, selain razia BPOM yang bocor, juga ada back-up back-up dari pihak-pihak tertentu. Sehingga menghalangi proses peradilan.

"Ada back up tertentu terhadap pengusaha yang terungkap menjual barang illegal serta info bocor yang membuat pelaku usaha nakal menghilangkan barang bukti," terang I Gde.

Ia menambahkan, pengajuan ke meja hijau, BPOM melaksanakan unsur pembinaan dan peringatan hingga peringatan keras. Orang-orang yang melanggar aturan POM, sudah ia kantongi. Jika melakukan lagi akan dilakukan yustisia.(rtk)