Puluhan ton bawang merah dan putih impor tersebut diangkut menggunakan KM Sempurna GT 22. Petugas Bea dan Cukai Dumai juga turut mengamankan 4 orang anggota kapal yang membawa bawang merah dan putih tersebut.
Kini Anak Buah Kapal sedang menjalani interogasi petugas di Kantor BC Madya Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Senin (25/2). Kemudian keberadaan kapal pengakut bawang tersebut berada di Pelabuhan Pokala PT Pelindo Dumai.
Dari pantauan di pelabuhan Pokala PT Pelindo Dumai, bawang merah telah dibongkar dari atas kapal dan dipindahkan ke Gudang Sia Singa, milik Kantor Karantina Tumbuhan setempat.
Pemindahan puluhan ton bawang yang dilarang impor dari luar negeri ini dilakukan dengan menggunakan truk colt diesel pengangkut dan diawasi petugas BC Dumai.
Seorang petugas BC mengatakan, proses penangkapan bawang merah melibatkan pihak kantor Karantina sebagai instansi berwenang terhadap ketentuan impor produksi pertanian hortikultura ini.
Proses pemindahan barang dari pelabuhan ke gudang penyimpanan milik Karantina dibantu pengawas dari petugas Karantina.
Kasubsi Layanan Informasi, pada Seksi PLI Kantor BC Dumai, Wawan mengatakan, impor bawang yang diamankan petugas telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura tertentu.
Ketentuan impor bawang juga diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permentan) RI nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang karantina tumbuhan untuk pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke wilayah NKRI.(rtk)
- Nama BIM Akan Diganti Mr H St Moh Rasjid
- DPRD Riau Batasi Masa Tugas Pansus 30 Hari
- Basko Bangkitkan Spirit Mahasiswa ITP
- Gubernur Riau Minta Dispora Lunasi Hutang Rp265 M
- 2 Pelaku Sodomi Murid SD di Pekanbaru Ditangkap
- Banjir Riau Tewaskan 4 Warga
- Bupati Inhu Lantik Mantan Napi Korupsi
- APBD Bengkalis 2013 Rp4,7 Triliun


