Rabu03062013

Last update12:00:00 AM

Back Andalas DPRD Riau Batasi Masa Tugas Pansus 30 Hari

DPRD Riau Batasi Masa Tugas Pansus 30 Hari

PEKANBARU (HK)- Karena dinilai tidak ada ketetapan pasti terkait masa tugas sebuah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, maka Anggota DPRD Riau sudah menetapkan waktu tugas dari sebuah Pansus Riau selama 30 hari kerja.

"Selama ini kan masa kerja Pansus tidak menentu, ada yang lima bulan sampai satu tahun. Karena itu, dalam paripurna beberapa waktu lalu kita sudah tetapkan masa kerja sebuah Pansus selama 30 hari kerja," kata Darisman Ahmad, mantan Ketua Pansus revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau, Rabu (27/2).

Menurut Politisi PKS ini, dengan masa 30 hari kerja tersebut, dinilai bisa mengefektifkan kinerja Pansus sekaligus tidak akan mempengaruhi lagi kegiatan anggota dewan di tingkat komisinya.

"Kalau tidak selesai selama 30 hari kerja itu, maka Pansus harus melaporkan keterlambatannya ke Banmus DPRD Riau. Nanti hasil putusan Banmus itu, otomatis menjadi hasil putusan pimpinan, apakah nanti memberi perpanjangan waktu kerja Pansus itu atau tidak. Kesepakatan 30 hari kerja itu juga berdasarkan hasil kunjungan kami ke berbagai daerah di Indonesia," sebut Politisi asal Kampar ini.

Selain itu, dalam revisi Tatib DPRD Riau juga menjelaskan masalah siapa yang akan menjadi pimpinan sidang. Selama ini pimpinan sidang mesti dipimpin ketua langsung meskipun wakilnya hadir. Tapi ke depannya pimpinan sidang boleh dipimpin oleh wakil ketua, meskipun ketua hadir waktu persidangan tersebut.

"Juga menerangkan masalah tata beracara BK DPRD Riau. Maksudnya lebih menjelaskan bagaimana mekanisme pemanggilan anggota dewan ketika dia bermasalah atau melanggar kode etik. Kode etik ini berfungsi sebagai penjaga marwah lembaga ini," kata Darisman.(rtk)

Share