Akhirnya, Rabu (13/3) sore. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Lukman Abbas, selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) kurungan penjara.
Karena perbuatan terdakwa ini terbukti melanggar ketentuan dan peraturan pemerintah dalam penindakan tindak pidana korupsi.
"Mengingat dan menimbang, kami majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Lukman Abbas, selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, saudara terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau subsider selama 3 bulan kurungan penjara," tegas Isnurul SH, selaku Ketua Majelis Hakim.
Perbuatan terdakwa ini, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A jo pasal 12 huruf A Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," kata hakim lagi.
Keputusan ini sudah berdasarkan segala pertimbangan pertimbangan, baik al yang memberatkan, maupun yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa bertentangan dengan pemerintah atas penindakan terhadap korupsi di Indonesia. Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga," terang Isnurul.
Putusan vonis ini, selain berdasar dakwaan di BAP, juga berdasarkan keterangan saksi saksi. Dimana terdakwa terbukti menerima uang suap sebesar Rp700 juta dari PT Adhi Karya, yang diantar dari Nasapwir (karyawan PT Adhi Karya). Serta melakukan pertemuan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI dan DPRD Riau, tempat bermulanya terjadinya dan pengaturan indikasi suap atas pengesahan revisi perda," papar Isnurul.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwa kemudian menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Diluar ruang sidang saat terdakwa digiring jaksa KPK dan petugas kepolisian. Lukman Abbas menolak dan enggan memberikan komentar terkait putusan vonis tersebut.
"Kalau mau foto saya, ya silakan saja. Tapi kalau jawab pertanyaan saya tidak mau," ucap Lukman Abbas.
Seperti diketahui sbelumnya, terdakwa Lukman Abbas, dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Riyono SH selama 8 tahun kurungan penjara, dan dikenakan denda Rp300 juta atau subsider selama 4 bulan.
Karena menurut JPU, terdakwa secara sah dan terbukti ikut terlibat secara bersama melakukan tindak pidana dengan cara memberi suap kepada sejumlah anggota DPRI dan DPRD Riau.(rtk)
Sidang Suap PON Riau, Lukman Abbas Divonis 5,5 Tahun
- Kamis, 14 March 2013 00:00
PEKANBARU (HK)- Setelah melalui proses persidangan cukup panjang. Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, yang dituntut jaksa KPK bersalah atas keterlibatannya terjadi kasus suap revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau bersama sejumlah anggota DPR RI dan DPRD Riau.


