Dalang Demo Mahasiswa di Pekanbaru
PEKANBARU (HK)- Konflik antara Gubernur Riau Rusli Zanal dan Wakilnya Mambang Mit, tampaknya semakin terbuka dan memanas. Dalam pertemuan kepala daerah se-Riau di Pekanbaru, Selasa (16/4) di Pekanbaru, secara terang-terangan, Rusli menuding demo mahasiswa yang memintanya mundur dari jabatan dan ditahan oleh KPK beberapa hari lalu didalangi oleh seseorang yang ingin cepat menjadi gubernur.Tudingan itu jelas mengarah kepada Mambang Mit. Asumsinya, apabila Rusli ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap PON dan penyalahgunaan izin Hutan Tanaman Industri, maka secara otomatis Mambang akan menduduki kursi Rusli.
"Saya tahu siapa dalangnya," tuding Rusli.
Mambang Mit yang berada di lokasi acara itu merasa tudingan Rusli memang ditujukan kepada dirinya. Menurut Mambang, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Riau, tudingan itu bukan pertama kalinya dilontarkan Rusli. Setidaknya, Rusli menyampaikan hal sama dalam pertemuan keluarga Sulawesi Selatan di Hotel Grand Central Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
"Ini yang kedua kalinya beliau melontarkan pernyataan seperti itu. Saya kira hal ini bisa berkembang menjadi fitnah. Saya malah meminta beliau menyebutkan saja siapa yang dimaksudnya sebagai dalang demo mahasiswa itu," kata Mambang.
Tony Hidayat, salah seorang pengurus DPD Partai Demokrat Riau yang dihubungi secara terpisah menganggap tudingan Rusli merupakan hal yang serius. Dia juga meminta Rusli mengungkapkan saja secara terbuka, siapa dalang demo yang dimaksudnya.
"Dari rekam jejaknya selama ini, tidak mungkin Pak Mambang mendalangi demo mahasiswa. Itu bukan tipenya dan rakyat Riau tau itu. Semestinya dalam kondisi seperti sekarang ini, gubernur dapat bersikap sebagai seorang negarawan agar tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat Riau," ujar Tony.
Seperti diketahui, pada 9 April lalu, puluhan mahasiswa dari elemen Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau, melakukan unjuk rasa di kediaman resmi Gubernur Riau, Rusli Zainal di Jalan Diponogero, Pekanbaru. Mahasiswa menuntut Rusli mengundurkan diri dari jabatan gubernur dan berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PON Riau 2012 dan penyalahgunaan izin Hutan Tanaman Industri. Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas disebutkan, Rusli menerima uang Rp500 juta dari konsorsium tiga BUMN yang membangun sejumlah arena PON. Rusli juga menyetujui pemberian suap sebesar Rp10 miliar kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Untuk kasus Pelalawan, Rusli dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang Penyelenggara Negara yang Menyalahgunakan Kewenangannya. Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi rencana kerja tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan, negera diduga dirugikan Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar. (ant/kcm/hr)






