Sabtu05182013

Last update12:00:00 AM

Back Andalas Berhentikan Sementara Gubernur Riau

Berhentikan Sementara Gubernur Riau

DPRD Dapat Ajukan Hak Angket

PEKANBARU- Pengamat Politik dan Pemerintahan Riau, Zaini Ali menilai, DPRD Riau dapat mengajukan hak angket untuk memberhentikan sementara Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal.

Hal itu terkait adanya tindakan Gubri membiarkan Jabatan Sekdaprov Riau Kosong dan tidak menunjuk Pejabat pengganti atau pelaksana tugas (Plt) sejak ditinggal pensiun Wan Syamsir Yus sejak 1 April lalu.

Menurut Zaini Ali, Gubri sudah melanggar sumpahnya dan menyebabkan krisis kepercayaan publik dengan membiarkan jabatan Sekda kosong karena Sekda merupakan Pemimpin administrasi tertinggi dalam pemerintahan.

"DPRD Riau bisa memperkarakan itu karena terjadi kekosongan pemerintahan namanya itu, artinya Sekda itu kan pemimpin administratif tertinggi, Kalau Sekda kosong Pemerintahan tidak bisa jalan dan pincang karena Sekda itu otak organisasi dalam pemerintahan," ungkapnya, Jumat (19/4)

Zaini menjelaskan, sebenar hak angket itu diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah menyangkut tentang pemberhentian kepala daerah karena disitu dikatakan dalam hal Kepala daerah dan Wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik, maka DPRD dapat menggunakan hak angket. Karena, Gubernur dianggap bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Kalau DPRD itu memang berpihak kepada rakyat dia memang harus mengambil tindakan itu untuk mengajukan sidang paripurna untuk menentukan sikap. Karena, Gubernur dianggap melanggar sumpahnya," terang Dosen Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau ini.

Dijelaskan Zaini, karena diatur dalam UU tersebut Kepala daerah dapat berhenti, karena pertama, meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan. "Jadi, yang ketiga dapat dijadikan alasan DPRD Riau untuk memberhentikan Gubri untuk sementara dalam konteks mendapatkan krisis kepercayaan melanggar sumpah dan janji," terang Dosen Tamu Ilmu Pemerintahan IPDN Rohil ini.

Dalam sidang paripurna tersebut. Kata Zaini, harus dihadiri 3/4 dari seluruh anggota DPRD Riau dan disetujui minimal 2/3 anggota DPRD Riau dan diputuskan dalam rapat paripurna. "Selanjutnya, Keputusan tersebut diajukan ke kemendagri untuk pemberhentian Gubernur sementara," tuturnya.

Dilanjutkan Zaini, selanjutnya agar jalan roda pemerintahan dan dapat dilanjutkan, Mendagri melalui persetujuan Presiden nantinya akan mengangkat Wakil Gubernur menjadi Pejabat Gubernur. "Sehingga keputusan penunjukan Sekda bisa diambil alih Pejabat Gubernur dan itu cara terbaik agar pemerintah tetap jalan. Karena, sekarang gubernur membangkang dan dianggap tidak dapat menjalankan tugas dan menjalankan janji,"terangnya. Lebih jauh, Zaini menjelaskan, jika memang terbukti nantinya Gubri sengaja mengganggu kepentingan umum dengan tidak menunjuk Sekda, maka Gubri dapat diberhentikan selama-lamanya.

"Kalau memang Gubernur dianggap nantinya benar-benar terbukti mengganggu kepentingan umum maka Gubernur dapat diberhentikan selamanya," terangnya lagi.
Zaini menyarankan, agar tidak terjadi kisruh di Riau akibat kekosongan Sekdaprov, DPRD harus mengambil langkah tersebut dengan melakukan Sidang paripurna karena sepanjang gubri tidak menunjuk Sekda pengganti akan terus terjadi kekosongan Sekda dan roda pemerintah tidak jalan atau pincang.

"Agar kisruh tak terjadi di Riau sebaiknya DPRD melakukan sidang paripurna yang dihadiri 3/4 dari seluruh Anggora dan disetujui 2/3 dari seluruh anggota DPRD Riau,"sarannya.

Yang menjadi persoalan saat ini, Kata Zaini, apakah DPRD Riau berani mengambil langkah tersebut dengan mengajukan hak angket untuk memberhentikan sementara Gubri.

Karena, kata Zaini, sebagaimana diketahui DPRD Riau mayoritas anggotanya dari partai Golkar yang nota bene Partai yang mendudukan Rusli Zainal dan Kader Golkar yang menjadi Gubernur Riau.

"Sekarang ini DPRD mau atau tidak karena mayoritas DPRD Riau dikuasai Golkar. Tapi, itu kan bisa jadi wacana bagi masyarakat ketika Golkar dianggap tidak memperjuangkan Rakyat dan tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk apa Golkar dipilih masyarakat periode ke depan,"tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Riau, Rusli Zainal menghindar dan sama sekali tidak menjawab pertanyaan sejumlah wartawan ketika ditanya terkait kekosongan Sekda usai menjadi Inspektur Upacara dalam HUT ke-63 Satpol PP dan Linmas ke -51 di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Padahal sebelumnya, ketika ditanya tentang perayaan HUT Satpol PP ke-63 dan Linmas ke-51 Gubri dengan lancar menjawabnya. Kemudian, ketika ditanya Sekda kemudian Gubri menghindar dengan beberapa pengawalnya pergi meninggalkan kumpulan wartawan untuk melakukan foto bersama dengan Satpol PP. (Rud)

Share