Senin05272013

Last update12:00:00 AM

Back Andalas Bom Molotov Diledakkan di Kantor Bupati Sijunjung

Bom Molotov Diledakkan di Kantor Bupati Sijunjung

SIJUNJUNG (HK) — Ada-ada saja ulah Zalmendra Faisal (30). Merasa harga dirinya rendah dengan status pegawai kontrak, pria ini melakukan perbuatan melanggar hukum. Dia melempar pintu lobby kantor Bupati Sijunjung dengan bom molotov, Senin (22/4). Untung saja, ledakan yang terjadi sekitar pukul 12.15 WIB itu tidak menimbulkan korban.
Bom molotov yang digunakan pegawai honor pada Badan Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (LHPMT) tersebut adalah botol minuman diisi dengan BBM jenis bensin dan diberi sumbu. Bom molotov dilempar Zalmnendra ketika kantor sepi saat istirahat dinas.

Ledakan itu menimbulkan percikan api. Namun segera dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang kantornya tak berapa jauh dari lokasi ledakan yang mengakibatkan kaca pintu lobby dan dinding di sekitar ledakan menghitam akibat asap yang mengepul dari ledakan.

Tak lama setelah ledakan, tim indentifikasi Polres Sijunjung datang ke lokasi kejadian.Disamping memasang police line, polisi langsung melakukan identifikasi serta mengumpulkan sisa-sisa bekas ledakan.

Kapolres Sijunjung,, AKBP Sugeng Riyadi dan Wakil Bupati Sijunjung sempat mendatangi lokasi kejadian.Namun tak lama kemudian, Kapolres Sijunjung langsung menuju Mapolres Sijunjung, karena setelah melemparkan botol berisi bensin di pintu lobby kantor bupati, Zalmendra menyerahkan diri.

Pelaku yang sempat ditanya Kapolres Sijunjung, Sugeng Riyadi, dalam keterangannya membeberkan berbagai persoalan dirinya, mulai dari persoalan di kantornya hingga persoalan pribadinya.

Bahkan pelaku yang terlihat santai menjawab pertanyaan, Kapolres juga menyebutkan, persoalan tersebut pernah ia tumpahkan dalam status jejaring sosial facebook.

Tak hanya melalui jejaring sosial, sarjana bahasa Jepang lulus salah satu universitas di Kota Padang ini pernah menyampaikan persoalan di kantor ke pimpinannya. Namun, sang pimpinan menjawab itu birokrasi.

Merasa tidak mendapat perhatian, dan tidak mau dianggap sebagai seorang yang penakut, Zalmendra melakukan peledakan. ”Ini tes mental saja pak, apakah saya berani atau tidak,” akunya santai.

Masih pengakuan Zalmendra, rencana peledakan dengan menggunakan botol yang diberi sumbu dan bensin itu sudah dipersiapkan dari rumahnya. Botol bir yang biasanya digunakan orangtuanya sebagai tempat penyimpanan minyak tanah, ia ambil, berikut bensin dan sumbunya berupa tali pramuka ia siapkan sejak pagi.

Sebelum meledakan, dirinya terlebih dahulu melihat situasi di kantor bupati.Lantaran masih ada mobil dinas Wakil Bupati yang parkir di depan pintu lobby, pelaku menunggu saat yang tepat.

Tak lama berselang, setelah mobil dinas wabup meninggalkan areal parkir, pelaku yang menggunakan helm mengambil botol berisi bensin dari dalam jok sepeda motornya.Lagi-lagi rencana itu tertunda, karena sfat ahli bupati Syahrial keluar dari pintu lobby. Botol tersebut, beber Zalmendra, ia masukan ke dalam jok motor Beatnya.

Setelah situasi aman, Zalmendra kembali mengambil botol berisi bensin.Sambil berada di atas motor, pelaku langsung menyalakan dengan korek api gas, lalu melem­parkan botol minuman berisi bensin itu ke pintu lobby, lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Terkait peledakan itu, pelaku dengan santai menjawab tidak menyesal, karena tidak ada korban. ”Ini memang pekerjaan yang salah, tapi saya tidak menyesal, karena tidak ada korban,” aku Zalmendra dengan santai.

Wakil Bupati Sijunjung, Muchlis Anwar yang mendapat kabar pelaku peledakan telah menyerahkan diri, langsung mendatangi Mapolres. Kepada Haluan, wabup menga­takan, belum akan menentukan tindakan apa-apa untuk pelaku yang merupakan pegawai kontrak di salah satu SKPD Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

“Kita belum akan menentukan tindakan apa-apa, disamping Bapak Bupati saat ini berada di luar kota,dan hal ini harus dimusyawarahkan terlebih dahulu. Untuk saat ini, semua kita serahkan kepada pihak berwajib, yaitu Polres Sijunjung,” ujar Muchlis Anwar.

Tersangka diamankan di Mapolres Sijunjung. Menurut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 187 junto pasal 53 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hal)

Share