Selasa09302014

Last update12:00:00 AM

Back Andalas KPK Tahan Walikota Palembang dan Istrinya

KPK Tahan Walikota Palembang dan Istrinya

JAKARTA (HK) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh usai memeriksa keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemberian keterangan palsu terkait penyelesaian perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira tidak ada langkah hukum apa-apa, saya taat hukum, saya akan mengikuti proses," kata Romi setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Kamis (10/7).

Romi keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia menolak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya.

"Soal materi saya tidak akan berkomentar," ungkap Romi.

Terkait pemerintahan Kota Palembang selama dia ditahan, Romi mengatakan bahwa sudah ada ketentuan yang mengatur soal itu. "Saya kira ada aturannya, kita ikuti aturan yang berlaku," katanya.

Setelah Romi keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 17.40 WIB, lima menit kemudian istrinya, Masitoh, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK. Masitoh yang mengenakan jilbab biru hanya diam saja saat ditanya mengenai penahanannya. Keduanya dibawa menggunakan dua mobil tahanan yang berbeda.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keduanya ditahan di tempat terpisah. Romi ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Guntur sedangkan istrinya di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK. Penahanan tersebut, menurut Johan, berlangsung selama 20 hari.

Menurut surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kota Palembang, Akil menerima uang Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan oleh calon walikota Romi Herton, yang mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat dan diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya, MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.

Dan sangkaan penyidik KPK tersebut sudah dinyatakan terbukti, oleh majelis hakim yang mengadili Akil Mochtar. Dalam amar vonis ini, Akil dihukum seumur hidup.

"Dari fakta-fakta di persidangan disimpulkan, telah terjadi komunikasi intensif antara Romi Herton, dan istrinya, Masitoh serta Muhtar Ependy," ujar anggota majelis hakim Sofialdi membacakan kesimpulan yang merupakan bagian dari vonis untuk Akil, di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) lalu.

Muhtar adalah orang dekat Akil Mochtar. Dia dan Akil memiliki usaha bersama berupa dealer mobil dan motor.Next

"Juga telah terjadi pengiriman uang sebesar Rp 19,8 miliar ke Muhtar Ependy," ujar Sofialdi.

Dari uang tersebut, hakim meyakini bahwa tindak penyuapan sudah terjadi. Apalagi sekurang-kurangnya, Rp 3 miliar sudah disetorkan Muhtar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil.

KPU juga mengingatkan pasangan calon agar menenangkan dan menyabarkan seluruh pendukungnya untuk tidak mudah terprovokasi. Terlebih, saat ini banyak hasil hitungan cepat (quick count) lembaga survei beredar.

"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dengan info-info yang mengundang," tutupnya.

Pasutri Pertama Ditahan

Kepada wartawan yang menantinya di dekat mobil tahanan, Romi Herton menjawab pertanyaan mengenai posisinya sebagai orang nomor satu di Palembang. Kata Romi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku.

"Saya kira ada aturannya, kita ikuti aturan yang berlaku," ujar Romi sesaat sebelum memasuki mobil tahanan yang membawanya ke rutan Guntur.

KPK membuat catatan menarik. Lembaga antikorupsi ini untuk pertama kalinya menahan tersangka yang merupakan suami dan istri dalam waktu bersamaan.

Pasangan pasutri itu adalah Walikota Palembang Romi Herton dan Masitoh. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Namun Romi dan Masitoh bukan merupakan pasutri pertama yang sama-sama dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Adalah Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni yang menjadi pasangan perdana berstatus tersangka.

Akan tetapi Nazar dan Neneng ditahan tidak dalam waktu bersamaan. Nazar yang tertangkap di Kolombia, lantas dibawa pulang pada Agustus 2010. Baru sekitar setahun kemudian, Neneng yang melarikan diri ke Malaysia ditangkap ketika diam-diam pulang ke rumahnya di Pejaten, Jaksel. (ant/dtc)

Share