Dari penggeledahan selama dua jam itu, KPK menyita sejumlah dokumen.
Informasi dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di rumah dinas gubernur, sekitar enam penyidik KPK dikawal sekitar empat personel Brimob Polda Riau bersenjata lengkap itu, tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan meninggalkan rumah itu pada pukul 13.00 WIB.
Polisi PP penjaga rumah gubernur itu tidak menyangka tamu pada pagi hari itu penyidik KPK, karena mereka tidak mengenakan atribut khusus maupun menunjukkan tanda pengenal KPK.
Seorang penyidik membuka sendiri gerbang pintu masuk dan melapor ke pos penjagaan. Seorang perempuan penyidik perempuan memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK.
"Kami tak menyangka mereka itu dari KPK, karena sekarang libur Lebaran Idul Adha. Setelah melihat ada personel Brimob yang ikut mengawal mereka, baru kami percaya," kata seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja setempat itu, yang tak ingin dituliskan namanya.
Para penyidik saat penggeledahan ditemani operator rumah dinas dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kediaman Dinas Gubernur Riau, Jhonny Prafatrio.
"Ketika keluar dari rumah mereka membawa tas, tapi tidak tahu isinya apa," kata petugas itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Noverius membenarkan kabar penyidik KPK mengeledah rumah dinas Gubernur Riau Annas Maamun. Ia mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
"Iya, ada berkas tetapi tidak banyak. Ada sekitar satu kardus," kata Noverius ketika dihubungi wartawan.
Noverius mengatakan, dirinya bersama Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kediaman Dinas Gubernur Riau Jhonny Prafatrio mendampingi penyidik melakukan penggeledahan.
"Saya juga tidak menyangka itu KPK," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, tidak ada penjelasan dari KPK. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan dirinya belum mengetahui adanya penggeledahan tersebut.
"Belum ada infonya (penggeledahan) itu sampai ke saya," katanya lewat BBM, kemarin.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka pemberi suap kepada Annas Maamun, di Jalan Rawa Sari, Pekanbaru, Sabtu lalu (4/10).
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Manurung, yakni PT Anugerah Kelola Artha, di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
KPK menetapkan Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang. Dalam operasi tangkap tangan terhadap Maamun itu, KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.00 dolar Singapura dan Rp500 juta.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari ijon proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada dia. KPK pada pekan lalu mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan Maamun. (rol/ant/vvn)









