Rabu04292015

Last update11:57:16 AM

Back Andalas DPRD Kabupaten Lingga Pastikan Nilai Utang

DPRD Kabupaten Lingga Pastikan Nilai Utang

Surati BPKP Kepri dan TAPD

LINGGA (HK)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga surati Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kepri dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lingga. Hal ini dilakukan untuk mengetahui angka pasti utang Pemkab Lingga kepada pihak ketiga.
Tindakan dengan menyurati ini dilakukan DPRD sebagai sikap untuk mencari celah pembayaran utang Pemkab Lingga serta pertimbangan terhadap program daerah tahun 2015 yang sudah di bahas di APBD 2015.

"Kita surati BPKP Kepri minta untuk audit angka real hutang Pemkab Lingga. Karena sampai saat ini kita belum tahu pasti berapa total utang Pemkab Lingga. Untuk menyelidiki persoalan ini, DPRD tidak punya alat, maka kita surati BPKP baru-baru ini untuk investigasi angka utang ini," ujar Ketua DPRD Lingga M Nizar, Kamis (4/3)

Dijelaskan Nizar, berangkat dari niat untuk mengetahui total hutang tersebut, adalah untuk pembayarannya dimasukkan pada APBD-Perubahan tahun 2015. Karena untuk pembahasannya nanti angka real ini harus jelas.

Hemat Nizar, sikap itu dilakukan karena selama ini hanya beredar kabar utang Pemkab Lingga sebesar Rp134 miliar melalui media. Dan belum diketahui secara real maupun tertulis item-item apa saja yang terutang.

"DPRD pernah meminta item-item apa saja hutang tersebut. Namun belum ditanggapi Pemkab. Maka DPRD juga belum tahu pasti. Dengan menyurati BPKP untuk mengaudit, kita bisa tahu angka pastinya,"ujar Nizar.

Dikatakan Nizar, bukan hanya BPKP, DPRD Lingga juga menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Sekretaris Keuangan Bupati terkait pemangkasan 65 persen di SKPD agar tidak melakukan pemangkasan terlebih dahulu.

Karena hal tersebut, dijelaskan Nizar harus menunggu hasil audit BPKP Kepri terlebih dahulu dan mengetahui secara real nilai utang Pemkab Lingga yang selama ini disebut-sebut sebesar Rp134 miliar. Dan ketika hal itu diketahui, maka akan dimasukan di APBD-Perubahan 2015.

Maka untuk itu, sikap DPRD Lingga menyurati TAPD supaya tidak melakukan pemangkasan terlebih dahulu. Hal itu mengingat jumlah pembayaran utang.

"Maka mesti menunggu hasil audit dulu. Jangan sampai dengan pemangkasan ini nanti dikorbankan kegiatan dan pembangunan daerah,"imbuhnya.

Diterangkan Nizar juga, sikap DPRD Lingga menyurati BPKP Prov Kepri dan TAPD Kab Lingga, berdasarkan rapat paripurna yang digelar Jumat (28/2) lalu. Rapat paripurna dengan jumlah anggota DPRD yang hadir pada paripurna tersebut sebanyak 12 orang, yang artinya paripurna tersebut memenuhi kuorum dan sesuai dengan Tatib DPRD pasal 85 bahwa paripurna sah dengan jumlah anggota lebih satu dari 50 persen jumlah anggota DPRD.

Bahkan, surat tersebut dilayangkan ke BPKP sesuai dengan Perpres No 192 tahun 2014 tentang BPKP dan Inpres No 1 tahun 2014.

"Kita sama sama menjaga. Kita tidak mau bermasalah dibelakang hari. Dan kita berangkat dari nawaitu. Jangan sampai kegiatan daerah jadi korban,"terangnya.(put)

Share