Friday, Oct 12th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Artikel Nasib Pedagang Kecil

Nasib Pedagang Kecil

Share

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah N0. 38 Tahun 2007 bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM menjadi tanggungjawab bersama dan harus diselenggarakan juga oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pemberdayaan koperasi dan UKM ini harus dilaksanakan secara teratur dan terstruktur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), agar lebih tertata dan teratur. Dengan demikian dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia.
Atas dasar hukum di atas, dan melihat situasi perdagangan jelang kenaikan BBM awal bulan mendatang. Sewajarnya bila nasib pedagang kecil perlu dipikirkan. Datangnya kenaikan BBM dipastikan akan menjadi tamu yang sangat mencekik bagi industri kecil yang belakangan semakin pesat bertumbuh.
Saat ini situasi pasar semakin tak menentu. Pemilik modal besar mulai menyimpan kantong-kantong usaha mereka dengan bahan baku untuk industri mereka tetap berjalan meski terjadinya kenaikan BBM. Sementara itu pedagang-pedagang kecil dibuat tak berkutik dengan situasi yang sangat rumit. Dasar hukum yang sangat jelas dari pemerintah untuk bertanggung jawab kepada usaha kecil yang merupakan tonggak ekonomi rakyat, hanya menjadi sebuah cerita pada situasi saat ini. Benarkah demikian?
Tersiar kabar masih miliaran rupiah dana usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum disalurkan.
Lalu siapakah yang peduli dengan pedgang kecil, industri kecil,atau yang saat ini dikenal dengan usaha mikro. Jika hak untuk mengembangkan diri mendapatkan modal usaha harus di kebiri dengan aturan-aturan yang sangat menyulitkan.
Akan menjadi PR siapakah menyelamatkan nasib usaha mereka tetap bertahan?? Sementara semua pihak tau bahwa semua bentuk usaha kecil adalah tonggak ekonomi rakyat.
Akankah mereka tergilas begitu saja dengan situasi yang ada. Ataukah pemerintah sudah mempersiapkan rencana sebgai bentuk tanggung jawab dari aturan yang telah dibuat.
Terdengar kabar Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Negara Koperasi dan UKM memiliki langkah jitu untuk meredam kemungkinan terjadinya gejolak akibat kenaikan harga BBM itu.
Berdasarkan kajian LPDB, dana yang digulirkan sebanyak Rp 1 triliun diperkirakan dapat menyerap 373.740 tenaga kerja. Hanya saja, hanya saja ketersediaan permodalan di LPDB yang ada saat ini masih harus terus ditingkatkan volumenya. Saat ini di dalam APBNP baru menyediakan
Rp500 miliar. Angka ini tentu saja sangat jauh bila dibandingkan kebutuhan permodalan bagi UKM.
Sejak 2008 hingga 2012, LPDB menerima tak kurang dari 7500 permohonan permodalan. Untuk memenuhi semua permohonan itu, diperkirakan LPDB harus menyediakan modal sebesar Rp. 21 triliun. Jumlah yang ada saat ini tentu saja masih sangat kecil bila dibandingkan permintaan.
Dari data LPDB, pada tahun 2011 lembaga ini telah menyalurkan modal kurang lebih Rpl.014 triliun. Pada tahun 2012 ini ditargetkan akan menyalurkan permodalan mencapai Rp 1,3 triliun dengan komposisi 70 persen untuk koperasi dan 20 persen untuk KUMKM

Dari cerita yang ada harusnya semua bentuk usaha kecil saat datangnya kenaikan BBM tidak akan tercekik dari janji-janji yang di buat pemerintah. Namun apakan demikian faktanya kelak?