Minggu01062013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Total Mesin Disegel Jadi 170 Unit

Total Mesin Disegel Jadi 170 Unit

Share

Arena Gelper Diawasi

BATAM (HK)- Polisi dan Dinas Pariwisata Kota Batam terus memantau aktivitas arena gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi di sejumlah mal di kota ini. Tidak hanya menyasar mal di pusat kota, razia serupa ternyata juga dilakukan di hampir semua mal yang ada di pinggiran kota, yaitu kawasan Batuaji, Kamis (30/8). Alhasil, total mesin gelper berbau judi yang disegel berjumlah 170 unit.

"Sudah 170 mesin gelper kita segel, karena terbukti bukan mesin permainan yang diperbolehkan dalam izin yang kita keluarkan," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan, Jumat (31/8).

Tambahan mesin judi yang disegel tersebut, kata dia, lokasi arena gelpernya berada di pusat perbelanjaan Aviari, Top 100 Tembesi dan Mitra Mall Batuaji.

Sesuai data Disparbud, hasil razia gabungan aparat kepolisian dan Disparbud Kota Batam di arena gelper yang ada pusat perbelanjaan pusat kota, Kamis (30/8), ada sebanyak 67 mesin gelper yang disegel. Di Arena gelper Super Game di lantai 2 Centre Point ada 22 mesin yang diberi garis polisi (police line). Rinciannya, 4 mesin Dora Emon, 3 mesin Lucky Baby dan 15 mesin Sky Line.

Kemudian di arena gelper Madagaskar Hill, yang beroperasi di lantai dasar Nagoya Hill, petugas menyegel sebanyak 8 mesin, yakni 5 mesin Dora Emon, 2 Lucky Baby dan satu mesin Jet Fighter modifikasi.

Sedangkan di lantai 3 mal yang sama, persisnya di arena gelper Dunia Fantasi ada 23 mesin yang disegel. Selanjutnya aparat juga menyegel 24 mesin sejenis yang ada di arena gelper di Harbour Bay dan Diamond City (DC) Mall.

Rudi mengungkapkan, selain melakukan pendataan terhadap 170 mesin gelper, pihaknya juga kembali mendata ulang dan jumlah unit mesin permainan yang ada di seluruh arena gelper. Ia menambahkan, seluruh mesin yang sudah disegel tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Terindikasi adanya pelanggaran Pasal 303 KUHP yang menjadi ranah kerja kepolisian. Teman-teman silakan tanya langsung ke penyidik, karena ini sudah masuk ranah hukum," tutur Rudi menyarankan wartawan.

Sementara itu, pihak kepolisian yang turun langsung melakukan penggerebekan pada Kamis lalu, tak satupun yang mau memberikan keterangan. Para penegak hukum ini kompak untuk bungkam dengan alasan bahwa yang berhak memberikan komentar adalah atasan mereka.

Polisi Harus Tegas

Terkait banyaknya arena gelper yang menyediakan permainan judi, DPRD Kota Batam mendesak aparat kepolisian agar berani bertindak tegas. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nuryanto meminta polisi menindak tegas pengelola gelper yang kedapatan tangan menyediakan permainan berbau judi.

"Kita berharap polisi memberikan sanksi, karena ini sudah pelanggaran yang kesekian kalinya sejak adanya gelper," ujarnya.

Selain mengingatkan pihak kepolisian dan Disparbud Kota Batam untuk memberikan tindakan tegas, Komisi I juga berencana akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat. Termasuk Pemko Batam sebagai pihak yang memberikan perizinan.

"Kita akan agendakan rapat dengar pendapat," ucap legislator yang akrab disapa Cak Nur itu.

Sementara itu, pantauan koran ini di sejumlah arena gelper yang sudah dirazia Kamis lalu, kemarin masih tetap buka. Hanya saja para pemain gelper jumlahnya jauh berkurang dibanding sebelum dirazia. Garis polisi yang melilit mesin-mesin berbau judi masih terpasang.

Kondisi serupa juga terjadi di mal yang ada di kawasan Batuaji. Di sana juga tidak banyak lagi para pemain gelper yang mengadu nasib.

Razia arena gelper yang dilakukan Disparbud dan aparat kepolisian, diduga buntut dari kebijakan yang diambil Disparbud. Seperti diketahui, pada Rabu (29/8), dinas ini mengeluarkan 14 izin baru bagi pengusaha gelper di kota ini. Izin gelper tersebut diklaim berbeda dengan izin-izin yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Dikarenakan banyak pihak yang curiga apa maksud dibalik pemberian izin gelper baru, Disparbud lantas mengajak aparat kepolisian untuk melakukan razia. Dengan begitu, nama Disparbud Kota Batam otomatis langsung 'clean'.

Menurut Rudi Panjaitan, 14 izin tersebut mengacu pada Undang Undang No10 Tahun 2009 serta memperhatikan Perda No17 Tahun 2001. Dimana sebelum pemko memberikan izin melalui Disparbud, Pemko Batam akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengawasan terhadap usaha gelper tersebut.

Tujuannya, agar gelper yang sudah mengantongi izin itu tetap beroperasi sesuai dengan izin dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Yang jelas sebanyak 14 izin yang dikeluarkan Pemko Batam sudah mengacu pada UU No10 Tahun 2009 serta memperhatikan Perda No17 Tahun 2001. Bentuk izin usaha dalam izin tersebut adalah jasa rekreasi hiburan anak-anak dan keluarga," tutur Rudi kepada wartawan, kala itu. (ays)


Newer news items:
Older news items: