Senin01142013

Last update12:00:00 AM

Back Batam 2 Orang PPTK Dinsos Diperiksa Polisi

2 Orang PPTK Dinsos Diperiksa Polisi

Share

Kasus Pengadaan Sembako 58 Panti Asuhan

BATAM(HK)- Dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Heru dan Suratno diperiksa oleh pihak kepolisian Polresta Barelang, terkait pengadaan sembako untuk 58 Panti Asuhan yang di duga diselewengkan. Karena sembako yang didistribusikan ke masing-masing Panti Asuhan, tidak sesuai dengan spek.

Pengakuan adanya kedua orang PPTK Dinsos dan Pemakanan diperiksa oleh pihak kepolisian, diutarakan Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman, Raja Kamarulzaman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi IV DPRD Kota Batam, juga dihadiri pihak CV Tiga Pilar Abadi (TPA), selaku pemenang tender pengadaan sembako tersebut.

"Heru dan Suratno (Jumat,23/11) diperiksa polisi. Karena mereka berdua lah yang melihat gudang di Tanjungpiayu, sebelum dilakukan serah terima barang. Dan ketika itu sudah diketahui, bahwa ada barang yang tidak sesuai dengan spek. Tapi atas persetujuan keduanya, barang itu pun langsung didistribusikan," beber Kamarulzaman.

Dalam hearing tersebut, pihak CV TPA diwakili oleh dua orang stafnya, masing-masing Edi dan Septi. Dalam pengakuan Edi, diungkapkan bahwa selain ikan teri, ada beberapa spek yang juga jauh dari standar. Diantaranya mie, sarden, susu dan ikan teri itam.

"Barang-barang itu yang tidak sesuai dengan spek, ketika kami bersama-sama melakukan pengecekan di Tanjungpiayu. Dan kami juga mendapatkan perintah dari Dinsos untuk melakukan pendistribusian," ungkap Edi.

Edi juga mengatakan, atas kasus tersebut, pihak CV TPA tidak mampu membayarkan sembako yang telah dikirimkan distributor kepada 58 Panti Asuhan ada di Kota Batam, sebesar Rp1,2 miliar.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV, Udin P Sihaloho yang memimpin jalannya hearing ini mengatakan, bahwa prosedur penyaluran barang sembako yang dilakukan pihak CV TPA melalui pihak distribuornya jelas telah menyalahi aturan. Seharusnya, kata Udin, sebelum di distribusikan ke masing-masing Panti Asuhan, terlebih dahulu harus di serahkan ke Dinsos.

"Dalam prakteknya, barang-barang itu tidak lagi diserahkan ke Dinsos terlebih dahulu, tapi langsung di distribusikan. Ini yang kita sesalkan dan jelas telah melakukan pelanggaran," kata Udin.

Legislator PDI Perjuangan ini menyayangkan sikap CV TPA, yang tidak mau memberikan spek barang sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, barang-barang yang di suplai perusahaan tersebut, sangat jauh dari standar. Yang mana, beras yang seharusnya merek Ramos, tapi yang diberikan itu justru refile (isi ulang). Jadi hanya karungnya saja Ramos. Untuk ikan sarden yang seharusnya merek ABC, tapi diganti jadi Otan. Lalu minyak goreng yang seharusnya merek Bimoli, jadi Greend Land.

Dalam rapat tersebut, kata Udin, disimpulkan bahwa CV TPA harus bertanggungjawab kepada pihak distributornya, serta membayar harga barang yang sudah di konsumsi anak-anak di 58 panti asuhan, sebesar Rp1,2 miliar. Selain itu juga diminta kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman, Raja Kamarulzaman segera melakukan evaluasi terhadap kinerja kerja stafnya, terutama yang bertugas di PPATK penyaluran sembako ke panti asuhan tahun ini. (lim)


Newer news items:
Older news items: