Permendag No59 tahun 2012 merupakan revisi dari Permendag No 27 tahun 2012. Dalam revisi tersebut diterangkan bahwa perusahaan pemilik API-Umum (API-U) hanya dapat mengimpor satu kelompok barang (section). Dengan begitu, pengusaha diwajibkan untuk mengurus API per kelompok barang yang dinilai sangat menghambat bisnis.
"Ini suatu bentuk pengikisan pengusaha importir," ujar Ketua Tim Penolakan Permendag, Linda kepada wartawan, di Nagoya, Selasa (18/12).
Dia mengatakan, melalui ketentuan ini importir diharuskan untuk mengimpor sesuai izin API yang sudah ditentukan. Dengan begitu, hal ini mematikan kebiasaan yang sudah biasa dijalankan pengusaha. Dimana sebelumnya, importir bisa memasukan lebih dari satu jenis barang.
"Ada indikasi, ketentuan ini menghilangkan keistimewaan FTZ," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Penasehatan Hukum Tim Penolakan Permendag, Sudirman. Dia mengatakan, Permendag seharusnya tidak mematikan usaha yang selama ini berjalan. Penertiban dan penyempurnaan aturan itu, sebutnya, merupakan suatu yang bisa. Hanya saja, jangan sampai melabrak keistimewaan Kota Batam.
"Apabila aturan ini tetap dipaksakan untuk diberlakukan, maka pemerintah berupaya mematikan pengusaha yang ada," tuturnya.
Sudirman mengahrapkan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan lebih sensitif mengantisipasi gejolak importir. Sebagai lembaga turunan dari Pemerintah pusat, BP seharusnya berani menolak sesuatu yang melemahkan kondisi perekonomian di Batam. (eddy supriatna)
- Wako: Banggalah Jadi Orang Batam
- Korban RK Mobil Terus Bertambah
- Rawan Longsor, Warga Ancam Demo Asher
- Hujan, Warga Sekitar Asher Makin Resah
- Warga Sadai Demo DPRD
- Batam Peringkat 1 Program Langit Biru
- Alumni UI Kepri Gelar Bakti Sosial
- Proses Timbunan Limbah B3 Ternyata Sudah Lama Dilaporkan
- Pengesahan RAPBD 2013 Terancam Molor
- Kasus Penipuan RK Mobil, Korban Mulai Lapor Polisi
- Aksi Perampokan Merajalela di Batam
- Arus Mudik Masih Normal
- Limbah B3 Belum Diangkut
- Kasat Reskrim Polresta Barelang Diganti
- Rasionalisasi RAPBD 2013 Tak Rasional
- Di-PHK Sepihak, Buruh PT NEI Ngadu ke Disnaker
- PLN Batam Santuni Panti Asuhan
- Harga Daging Rp120 Ribu/Kg
- Wagup Pastikan UMK Tak Berubah
- Pola Bantuan Rumah Ibadah Diubah


