" Kita sudah menerima laporan adanya dugaan penipuan oleh RK Mobil. Korban mengakui ditipu ratusan juta rupiah," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/12).
Sebagaimana laporan yang diterima penyidik, lanjut Soeharnoko, pada Selasa (18/12) datang menghadap salah seorang korban dengan inisial VHSH. Dalam laporannya, dijelaskan bahwa korban membeli mobil ke showroom RK Mobil berupa satu unit Toyota Rush seharga Rp175 juta.
Karena mobil yang dibelinya masih menggunakan nomor polisi luar, kemudian korban ditawarkan untuk tukar tambah dengan jenis yang sama tetapi plat lokal. Karena itu, korban diminta tambahan uang Rp45 juta.
Dengan alasan proses transaksi masih berlangsung, pihak RK Mobil kemudian menahan STNK dan BPKP mobil yang dibeli VHSH, tapi tiba waktu yang sudah disepakati ternyata korban belum menerima STNK dan BPKB yang dijanjikan.
Setelah menunggu lama tak ada kejelasan, korban kemudian menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, dan akhirnya menyampaikan laporan ke penyidik Polresta Barelang.
" Korban melaporkan Afandi sebagai pelaku penipuan. Kasusnya sedang kita selidiki," ujar Wakasat membacakan berkas laporan yang diterima penyidiknya.
Menurut salah seorang penyidik yang menerima laporan korban, diperkirakan masih ada korban lain yang melaporkan kasus serupa ke penyidik. Pasalnya, menurut keterangan korban, banyak teman mereka juga yang telah menjadi korban penipuan RK Mobil.
Bahkan sesaat sebelum menyampaikan laporan ke Mapolresta Barelang, ada puluhan konsumen mendatangi showrom mobil bekas RK Mobil untuk meminta pertanggung jawaban, tapi naas karena keberadaan showroam tersebut sudah terkunci rapat.
Praktisi Hukum Martias SH mengatakan, langkah korban melaporkan kasus tersebut ke polisi sudah benar, karena dengan adanya laporan tersebut membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Laporan tersebut juga sebagai bentuk perlindungan kepada kepolisian jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu terhadap mereka.
" Aturannya memang seperti itu. Karena, jangan sampai mereka dituduh menggunakan barang yang bukan miliknya. Persoalan nanti akan berurusan dengan bank atau leasing, itu soal lain. Yang jelas dilaporkan dulu tindak pidananya," katanya.
Martias berpendapat, bank atau leasing tidak bisa serta merta menarik mobil yang dipakai konsumen, hanya karena mereka mengantongi BPKB yang digadaikan pelaku. Sebab, posisi konsumen di sini juga kuat, karena mereka memiliki bukti pembayaran dan STNK.
" Tidak bisa bank atau leasing seenaknya menarik mobil yang dipakai konsumen. Sebab, mereka membelinya dari shoowroom resmi, bukan di jalan atau di tempat-tempat lain. Kalau pun harus diselesaikan tentu harus sama-sama diuntungkan. Karena keduanya sama-sama korban," katanya.
Jika BPR tetap ngotot untuk menarik mobil-mobil tersebut dari tangan konsumen, Martias menyarankan untuk menggugat BPR atau leasing ke pengadilan. Nanti biar pengadilan yang akan memutuskan siapa yang berhak terhadap mobil tersebut.
" Selama proses itu berlansung, konsumen meminta pihak Pengadilan untuk menjadikan mobil tersebut sebagai sita jaminan. Kalau sudah begitu, tidak ada yang bisa menggunakan mobil itu sampai proses hukum selesai. Kalau sudah 10 tahun mobil itu terletak di situ (pengadilan), lama-lama lapuk juga. Itu biar adil, dari pada hanya BPR atau leasing saja yang untung," katanya.
Dalam kasus tersebut, Martias melihat ada yang janggal dari pihak BPR atau leasing dimana BPR atau leasing sibuk menarik mobilnya setelah kreditnya bermasalah. Padahal, proses kreditnya sudah berlangsung sejak April lalu. Apa mereka tidak curiga kalau mobil-mobil yang digadaikan itu akan dijual ke pihak lain.
" Itu nanti akan diketahui di pengadilan. Sebab, bagaimana pun kasus ini akan bermuara di pengadilan. Siapa yang berhak atas mobil tersebut, biar pengadilan yang memutuskan. Tapi yang pasti nanti akan ada mediasi yang ditawarkan untuk jalan tengah masalah ini," katanya.
Rizal, yang menjadi korban showroom mobil bekas RK Mobil, mengatakan tetap akan mempertahankan mobil yang sudah dibelinya dari RK Mobil.
Mengenai keberadaan BPKB-nya yang sudah ditangan BPR atau leasing, biar lah polisi yang memprosesnya. Karena ia merasa tidak pernah berurusan dengan pihak bank atau leasing.
" Yang jelas saya tidak pernah berurusan dengan bank atau leasing. Urusan saya hanya dengan Afandi, pemilik shoow room. Karena itu, apa dasarnya bank atau leasing menarik mobil saya," ujarnya.
Dari pada menyerahkan mobilnya ke bank atau leasing, ia lebih senang menghanyutkan mobil yang dipakainya itu ke laut, biar sama-sama rugi. Kalau diserahkan ke bank, ia harus bayar kredit lagi dari awal senilai jumlah uang dipinjam Afandi. Sementara, ia sudah mengeluarkan uang ke Afandi hampir Rp100 juta.
" Kalau ditarik bank hati saya sakit, terutama setiap melihat mobil tersebut melintas di jalan raya. Karena itu, saya pikir-pikir akan lebih baik menghanyutkannya ke laut atau dibakar sampai tingkal rangka," katanya.
Pantauan Haluan Kepri di shoowroom mobil bekas RK Mobil, mobil-mobil yang BPKB-nya diagunkan ke bank atau leasing sudah dibawa oleh masing-masing petugas BPR atau leasing ke kantornya. Sedangkan mobil-mobil yang masih berada di tangan konsumen, sedang diupayakan untuk dicari.
Sejumlah perwakilan BPR dan leasing tampak standby di showroom yang sudah ditutup itu, menunggu konsumen yang sedang mencari informasi mengenai BPR atau leasing, tempat BPKB-nya diagunkan.
" Saya di sini sejak pagi, menunggu konsumen yang BPKBnya digadaikan. Ada banyak perwakilan BPR dan leasing di sini. Semua kepentingannya sama yakni menunggu konsumen," kata salah seorang pegawai BPR, kemarin. (ays/sfn)
- IPK Tanam 1000 Pohon
- Komit Tingkatkan Pelayanan
- Perlu Sinergisitas UU Kamnas dan UU lain
- KKP Tangkap Enam Kapal Asing
- Rute Batam-Medan Full
- Enam Kapal Thailand Ditangkap
- Pengerukan Kolam Lele Minta Dihentikan
- Wako: Banggalah Jadi Orang Batam
- Korban RK Mobil Terus Bertambah
- Rawan Longsor, Warga Ancam Demo Asher
- Mahasiswa dari 33 Provinsi Demo di Batam
- Napak Tilas 183 Tahun Batam
- RK Mobil Diduga Tipu Konsumen
- Importir Menjerit, Permendag 59 Matikan Usaha
- Kemajuan Batam
- Resort Mewah di Kampung Tua
- Kodim Batam Gelar Napak Tilas
- PNS Pemko Bingung, Dana Asuransinya Tak Jelas
- DBD Jadi Prioritas Utama
- Anugerah Batam Madani 2012


