BATAM- Enam kapal asing berbendera Thailand ditangkap Direktorat Kelautan dan Perikanan (DKP) di perairan Natuna, minggu lalu. Keenam kapal tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau tanpa izin pemerintah Indonesia.
Kapal tangkapan tersebut dibawa ke stasiun pangkalan di Jembatan II Barelang, Batam beserta 12 ABK guna menjalani pemeriksaan. Sebab, stasiun pangkalan DKP di Pontianak, sudah tak mampu lagi menampung kapal asing tersebut lantaran sudah penuh.
Kapal berbendera Thailand itu ditangkap setelah dilumpuhkan bagian navigasi dan kemudi. Sementara, puluhan awak lain yang dinilai tidak berkaitan dengan pemeriksan langsung cepat dideportasi ke negara asalnya.
Direktur Jendral Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Syahrin A saat melakukan peninjauan ke lokasi Stasiun Pangkalan di Jembatan II, Barelang menjelaskan awalnya mereka menangkap 13 unit kapal penangkap ikan secara tidak resmi. Tiga diantaranya berbendera Malaysia, dan 10 berbendera Thailand.
Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut akhirnya dilepas setelah diperiksa ternyata lengkap dokumen perizinan. Sementara, dua dari 10 kapal berbendera Thailand itu ternyata sudah menggunakan bendera Indonesia, yang mana ABK kapal adalah orang Indonesia sendiri. Kedua kapal juga dilepas setelah menjalani pemeriksaan.
" Indonesia dengan Malaysia itu ada MoU. Setelah diperiksa juga kapal mereka memiliki dokumen lengkap, hanya saja sudah memasuki wilayah perairan Indonesia. Sehingga, kapal itu diusir dari perairan kita," jelas Syahrin di lokasi, Kamis (20/12) siang.
Sementara, delapan kapal kapal berbendera Vietnam yang turut diamankan, dua diantaranya diamankan di pulau Natuna lantaran mengangkut penumpang non justice dan akan dipulangkan secepatnya. Enam kapal lagi berbendera Vietnam diamankan di stasiun pangkalan Jembatan II, Barelang masing-masing BV 92375 TS, BV 243 TS, BV 94758 TS, BV 95947 TS, BV 90611 TS, dan BTH 87559 TS.
Dari keenam kapal, kata Syahrin pihaknya juga mengamankan 12 ABK untuk menjalani pemeriksaan. Ke-12 ABK itu masing-masing dua orang satu kapal yaitu Nahkoda dan Penanggungjawab Kapal Motor.
" Kita akan memproses ABK dan menahan kapal sampai proses persidangan. Proses Illegal Fishing ini sampai dengan P-21," katanya. (cw71)
- Ibu Rumah Tangga Ngaku Diperkosa Teman Lama
- Kepri Tampilkan Kesenian Makyong
- Pasca Razia, Toko Tas KW Tutup
- Kualitas Jalan Batam Turun
- Kasus Penipuan RK Mobil, Korban Mulai Lapor Polisi
- Pengesahan RAPBD 2013 Terancam Molor
- Proses Timbunan Limbah B3 Ternyata Sudah Lama Dilaporkan
- Alumni UI Kepri Gelar Bakti Sosial




