UU tersebut diperlukan, mengingat UU tersebut tidak berlaku secara operasional melainkan berfungsi memberi saran yang kemudian disampaikan kepada Presiden.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Pertahanan RI, Mayjend Hartind Asrin dalam acara Seminar Nasional 'Telaah kritis RUU Kamnas; Menggugat sistem Pertahanan dan Keamanan NKRI', yang digelar di Politeknik Batam, Kamis (20/12).
Katanya, pembahasan RUU Kamnas saat ini sudah masuk proses legislasi di DPR RI yang akan dibahas pasal demi pasal.
" UU TNI, UU Polri, UU Teroris dan UU tentang HAM maupun pers, saat ini tidak bersinergi satu sama lain. Di RUU Kamnas inilah disinergikan. Dan perlu diketahui, bahwa UU ini tidak bersifat operasional, melainkan berupa saran yang akan diberikan kepada Presiden," kata Hartind.
Dijelaskannya, UU Kamnas, untuk Indonesia memang diperlukan. Jika dilihat dinegara lain, sistem Kamnas sudah ada, tapi Indonesia, yang sudah merdeka sejak 63 tahun silam baru tahap pembahasan. Ia mencontohkan negara Timor Leste, sebagai negara kecil dan baru, disana sudah memiliki UU kamnas.
Perlu dijelaskan bahwa UU Kamnas ini nantinya, bukan milik Polri dan TNI, tapi milik semua. Karena itu, UU Kamnas lebih demokratis, dimana salah satu fungsinya untuk memberikan saran dan masukan.
"Arah strategis kepada pemangku kepentingan nasional atas respon kolektif terhadap ancaman-ancaman yang ada. Dan sebelum diajukan, kita sudah melakukan kajian, dari berbagai elemen. Ini dilakukan sebagai harmonisasi stake holder," katanya.
Disinggung mengenai adanya penolakan dari sebagian kalangan, jenderal bintang dua tersebut menegaskan kalau itu memang ada. Tapi, itu sebelum dijelaskan dan mengetahui isi draft seutuhnya. Setelah dijelaskan, semua mengakui bahwa sistem keamanan nasional memang dibutuhkan.
"Semua sudah didiskusikan, tidak ada yang bertentangan, proses sekarang lagi di Pansus DPR. Semua sudah dikomunikasikan dan tidak ada bertentangan dengan dengan UU yang lain. Termasuk dewan Pers empat hari lalu, mengaku kalau draft yang diajukan dengan UU tentang pers. Dimana, sebelumnya dikhawatirkan mengganggu kebebsan pers, padahal itu tidak. Nantinya, semua berjalan dengan fungsinya, tidak ada yang dilanggar," katanya.
Katanya, dalam draft yang diajukan itu, setidaknya terdapat 55 pasal dan kesemuanya bermuara pada kepentingan negara. Karena, gunanya untuk memberi masukan kepada presiden atas kondisi yg terjadi di daerah.
" Nantinya, akan dipimpin Dewan Keamanan Nasional (DKN), sementara di daerah, akan dipimpin pimpinan didaerah. Jika ada masalah di daerah, maka pimpinan daerah akan menganalisa masalah tersebut, yang kemudian dilaporkan ke Presiden. Apakah ada mengganggu keamanan nasional atau tidak. Jadi, ini bukan bentuk operasional, kalau yang melakukan tindakan tetap pihak kepolisian. Karenanya, saya berharap tahun depan sudah bisa di sahkan," jelasnya.
Sementara itu, Surya Makmur Nasution yang juga sebagai pembicara dalam acara tersebut mengatakan, UU Kamnas memang diperlukan. Karena, memang kepentingan nasional menjadi hal utama sebagai kekuatan. Melihat kemungkinan yang bakal terjadi. Karena itu perlu payung hukum yang akan mengatur hal itu.
"Secara tegas, kita Butuh UU Kamnas. Kita lihat, jumlah pulau, penduduk di negara kita. Tentu tidak mudah mengelola semua, jika ini tanpa jaminan dan kepastian hukum dinegara. Ini saya rasa sulit. Kita berkeingian RUU ini ada," kata Surya. (mnb)
- Mabes Polri Kerahkan 101.540 Personel
- APBD Batam 2013 Disahkan Rp1,6 T
- Kapolda: Tidak Ada Baku Tembak
- RSOB Buka Layanan Trauma Centre
- Timbunan Limbah B3 Di-police Line
- BI: Hanya 1 BPR Terseret Kasus RK Mobil
- Ibu Rumah Tangga Ngaku Diperkosa Teman Lama
- Kepri Tampilkan Kesenian Makyong
- Pasca Razia, Toko Tas KW Tutup
- Kualitas Jalan Batam Turun
- Kasus Penipuan RK Mobil, Korban Mulai Lapor Polisi
- Pengesahan RAPBD 2013 Terancam Molor
- Proses Timbunan Limbah B3 Ternyata Sudah Lama Dilaporkan
- Alumni UI Kepri Gelar Bakti Sosial
- Batam Peringkat 1 Program Langit Biru
- Warga Sadai Demo DPRD
- Hujan, Warga Sekitar Asher Makin Resah
- Mahasiswa dari 33 Provinsi Demo di Batam
- Napak Tilas 183 Tahun Batam
- RK Mobil Diduga Tipu Konsumen


