Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo yang dihubungi melalui melalui pesan singkat mengatakan, limbah tersebut sudah dipolice line dan sudah diproses. Saat ini, menunggu pengangkutan.
" Limbah itu sudah kita garis police diareal perusahaan itu, kita masih dalam proses hingga tunggu pengangkutan saja," kata Dendi, kemarin.
Dendi mengatakan masalah limbah sudah menjadi tanggungjawab instansinya. Saat ini, pihaknya membutuhkan waktu untuk pengangkutan. Limbah itu harus diselesaikan dengan tuntas agar tidak ada dampaknya terhadap warga yang tinggal di daerah itu. Apalagi akhir bulan ini curah hujan lumayan tinggi.
Pantauan Haluan Kepri di lapangan, limbah B3 terlihat masih menggunung di lokasi yang berbentuk kolam dari permukaan tanah yang ditutupi terpal seadanya. Garis polisi tampak terpasang di sekeliling tumpukan limbah.
Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB), Edward Kamaleng akan terus memantau perkembangan limbah tersebut. Ia minta Bepdalda segera mengangkut limbah tersebut ke tempat semula atau dipindahkan ke tempat yang cocok.
" Limbah itu sudah dipasang police line, kita hanya menunggu Bapedalda mengakut limbah tersebut. Bagaimana pun caranya limbah itu harus diawasi serta dipantau. Jangan hanya dipasang police line saja, tapi tindak lanjutinya tidak ada, agar pemilik limbah yang lain supaya tidak main-main dan tidak membuang limbahnya sembarangan," tutupnya.(dedi)
- Harga Kerang Naik Menjadi Rp30 Ribu/Kg
- Pasutri Terlibat Sindikat Pencurian
- Korsel Lirik Jembatan Babin
- Pengelolaan KM Kelud Amburadul
- Insentif RT/RW Langsung ke Rekening
- Kemacetan Batam Bisa Seperti Jakarta
- Ekosistem Laut Kepri Makin Kritis
- Rayakan Natal, FGBMFI Kepri Bagi Sembako
- Mahasiswa Harus Berpikir Jadi Wirausaha Muda
- Petenis Jakarta Juara Piala Gubernur Kepri
- Rawan Longsor, Warga Ancam Demo Asher
- Korban RK Mobil Terus Bertambah
- Wako: Banggalah Jadi Orang Batam
- Pengerukan Kolam Lele Minta Dihentikan
- Enam Kapal Thailand Ditangkap
- Rute Batam-Medan Full
- KKP Tangkap Enam Kapal Asing
- Perlu Sinergisitas UU Kamnas dan UU lain
- Komit Tingkatkan Pelayanan
- IPK Tanam 1000 Pohon


