"Saya sudah menerima informasi, tidak ada terjadi tembak-tembakan. Itu mungkin hanya dari Bea dan Cukai," ungkpanya, Jumat (21/12).
Ditanya kapal yang dicegat oleh Bea dan Cukai tersebut juga memiliki senjata api, Kapolda mengatakan bahwa, justuru itu pihaknya belum mendapatkan informasi. Bahkan saat ini sedang dilakukan kroscek di lapangan tentang benar tidaknya informasi tersebut.
Sebab, kata Yotje, kasus tersebut saat ini ditangani oleh pihak Bea dan Cukai, sementara pihak Kepolisian hanya menunggu saja.
Dikatakan Yotje, pihaknya tidak mau mendahului kewenangan orang lain, karena untuk kasus penyeludupan merupakan mutlak kewenangan ada di Bea dan Cukai. Untuk lebih tepatnya, Yotje meminta agar, wartawan langsung mengecek kelanjutan kasusnya yang sedang ditangani oleh Bea dan Cukuai tersebut.
"Kita tidak mau merampas dan mengambil alih kewenangan orang lain,"pungkasnya.
Yotje menilai bahwa, petugas dari Bea dan Cukai pada saat melakukan penangkapan yang menggunakan sebo atau penutup muka, menurutnya tindakan itu tidak transparan.
Namun kalau informasi ini benar, para aparat yang melakukan penangkapan penyeludupan di lapangan seharusnya tidak menggunakan sebo.
"Kita minta mereka terbuka jangan memakai sebo biar jelas. Apa lagi sampai membuang tembakan, jelas mereka (Pelaku) akan melakukan perlawan. Tapi informasi itu benar atau tidak, tentu kami harus cek lebih dahulu," tandasnya. (Jua)
- Harga Kerang Naik Menjadi Rp30 Ribu/Kg
- Pasutri Terlibat Sindikat Pencurian
- Korsel Lirik Jembatan Babin
- Pengelolaan KM Kelud Amburadul
- Insentif RT/RW Langsung ke Rekening
- Kemacetan Batam Bisa Seperti Jakarta
- Ekosistem Laut Kepri Makin Kritis
- Rayakan Natal, FGBMFI Kepri Bagi Sembako
- Mahasiswa Harus Berpikir Jadi Wirausaha Muda
- Petenis Jakarta Juara Piala Gubernur Kepri
- Rawan Longsor, Warga Ancam Demo Asher
- Korban RK Mobil Terus Bertambah
- Wako: Banggalah Jadi Orang Batam
- Pengerukan Kolam Lele Minta Dihentikan
- Enam Kapal Thailand Ditangkap
- Rute Batam-Medan Full
- KKP Tangkap Enam Kapal Asing
- Perlu Sinergisitas UU Kamnas dan UU lain
- Komit Tingkatkan Pelayanan
- IPK Tanam 1000 Pohon


