Kamis01032013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Pasutri Terlibat Sindikat Pencurian

Pasutri Terlibat Sindikat Pencurian

Share

Beraksi di 5 TKP

LUBUKBAJA (HK) - Biasanya pasangan suami-isteri (Pasutri) bekerjasama dan saling membantu dalam berbuat baik, tapi kali ini justeru berbeda. Pasutri dari Eko Susanto (33) dan Lestari Sontiarma Sihite (27), justeru bekerjasma dalam melakukan pencurian, dan bahkan keduanya merupakan sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Komplotan ini tidak berdua, dalam melakukan aksinya mereka berempat, dua lagi yakni Muhammad Kiki Ghozali (26) dan Apriansyah Lubis (20). Dimana keempatnya telah menjadi sindikat pencurian barang-barang mewah yang tersimpang dalam mobil saat parkir.

Tak tanggung-tanggung, sindikat ini sudah melakukan aksinya di lima tempat berbeda, masing-masing di parkiran Hotel Romance, parkiran Foof Court 98 Baloi, tepi jalan dekat SMP 41, parkiran Gereja Advent Blok IV Baloi dan di parkiran depan Mall Nagoya City Work Bata.

Namun naas, saat beraksi di parkiran Hotel Romance, Senin (17/12) sekira pukul 11.00 WIB. Aksi pelaku terekam CCtv yang terpasang di bagian parkiran hotel. Selang beberapa jam setelah mendapat laporan dari MP (42), jajaran Polsek Lubukbaja berhasil meringkus pelaku yang sedang menikmati hasil curiannya di bilangan Palm Spring Batam Centre.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Aris Rusdiyanto mengatakan, bahwa keempat pelaku merupakan sindikat pencurian pecah mobil yang selama ini meresahkan masyarakat. Bahkan, dimungkinkan pelaku telah beraksi lebih dari 5 TKP.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolsek, komplotan ini cukup rapi dan bahkan terorganisir, hal ini ditunjukkan dengan adanya pembagian tugas dari masing-masing pelaku.

"Mereka sindikat lama, dan sudah beberapa kali beraksi," ujar Kapolsek ke awak media, Sabtu (22/12)di Lubukbaja.

Dimana dalam keterangan pelaku, kata Kapolsek, suami-isteri Eko Susanto (33) dan Lestari Sontiarma Sihite (27) (Pasutri) serta Apriansyah Lubis (20) berperan mengawasi kondisi sekitaran TKP, sedangkan Muhammad Kiki Ghozali (26), berperan sebagai pelaku yang memecahkan kaca dan mengambil barang-barang berharga yang tertinggal di mobil.

"Mereka terlebih daulu memetakan lokasi target, dan ini diperankan oleh Pasutri Eko dan Lestari," ungkapnya.

Setelah merasa aman, pelaku kemudian memecahkan kaca mobil target dengan menggunakan busi motor. Lalu menggasak barang berharga, seperti uang tunai, labtop, handphone dan juga Ipad serta pakaian yang tersimpang di mobil saat parkir.

Penuturan pelaku, Lestari (27), bahwa aksinya ini sudah beberapa kali dilakukan. Ia terpaksa melakukan karena mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap selama di Batam.

"Sejak datang dari Bogor 2 bulan, kami belum dapat pekerjaan dan terpaksa mencuri," katanya.

Hasil curiannya, lanjut Lestari, mereka jual, setelah itu lalu dikumpulkan hasil penjualannya dan kemudian dibagikan ke masing-masing pelaku sesuai perannya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku saat ini di tahan di sel Mapolsek Lubukbaja, mereka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 jo Pasal 55, jo Pasal 56 dan 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Amir Yunus, Liputan Batam)