Kamis01032013

Last update12:00:00 AM

Back Batam 1 Napi di Batam Langsung Bebas

1 Napi di Batam Langsung Bebas

Share

6.491 Napi Dapat Remisi Natal

JAKARTA (HK)- Sebanyak 118 narapidana (napi) di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapat remisi khusus langsung bebas saat perayaan Natal, Selasa (25/12) kemarin. Sementara di Rutan Kelas IIA Batam, dari 7 napi yang mendapatkan remisi satu di antaranya langsung bebas.

Kepala Seksi Peliputan Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ika Yusanti membenarkan pada Natal tahun ini ada sebanyak 6.491 napi di seluruh LP di Indonesia yang mendapatkan remisi.

"Total 6.491 narapidana mendapat remisi khusus Natal, dengan rincian 6.373 orang mendapat remisi khusus I dan 118 lainnya bebas," kata Ika Yusanti, kemarin.

Katanya, dari 6.373 narapidana yang memperoleh remisi khusus I pengurangan masa tahanan, sebanyak 1.460 orang mendapat remisi 15 hari, 3.898 orang mendapat remisi satu bulan, 765 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 250 orang lainnya mendapat remisi dua bulan.

Ika mengatakan, remisi ini secara simbolis akan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin di Lapas Kelas 1 Medan, Sumatera Utara, bertepatan pada hari perayaan Natal.

Kementerian Hukum dan HAM berharap, remisi ini dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk berperilaku baik. Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.

Saat ini, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia berjumlah 152.071 orang yang terdiri dari 103.339 narapidana dan 48.732 tahanan.

Namun, jumlah kapasitas lapas dan rutan saat ini 102.466 sehingga kelebihan kapasitas mencapai 148 persen.

Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hanya delapan wilayah yang tidak kelebihan kapasitas. Wilayah itu Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Di Batam, Kepala Rutan Kelas IIA Baloi Anak Agung Gde Krisna menyatakan, ketujuh napi yang mendapat remisi Natal telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM.

"Ketujuhnya memenuhi syarat, makanya langsung dikabulkan," kata Agung usai memimpin langsung upacara pemberian remisi di Rutan kelas IIA Baloi, Batam, kemarin.

"7 yang dapat remisi, dan satu lansung bebas karena setelah dikurangi remisi masa tahanannya habis," Agung menambahkan.

Ketujuh warga binaan rutan ini, kata dia, berhak mendapatkan remisi karena telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Agung mengungkapkan, selain satu napi yang langsung bebas, keenam napi lainnya mendapatkan remisi masa tahanan masing-masing 15 hari. Ketujuh napi yang mendapatkan remisi Natal 2012 ini, adalah wargaan binaan kasus kriminal, di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sementara itu, dua tahanan lainnya yang selama ini sangat fenomenal karena kenekatannya membunuh isteri perwira polisi, yakni Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros, belum mendapatkan remisi Natal tahun ini.

Pasalnya, hingga kini kedua terpidana ini masih masih berstatus tahanan Mahkamah Agung (MA). Meski sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, namun keduanya tetap melanjutkan pembelaannya hingga MA.

"Ujang dan Ros belum dapat remisi, keduanya masih tahanan MA," ujar Agung. (ant/ays)