BATAM (HK) - Aksi penyelundupan narkotika kembali terjadi di Provinsi Kepri. Bila sehari sebelumnya, yakni Senin (24/12) Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 3,7 kilogram heroin, Selasa (25/12) kemarin giliran Satuan Pengamanan Otorita Batam (kini BP Batam) di Bandara Hang Nadim, Batam yang menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Barang haram tersebut dibawa oleh Rasidin, salah seorang calon penumpang maskapai Lion Air JT 0973 tujuan Medan. Nama calon penumpang maskapai ini sempat simpang-siur. Pasalnya, pada tiket yang dipegang Rasidin justru tertulis nama Sudarso.
Rasidin mulai dicurigai petugas saat hendak masuk ke ruang tunggu keberangkatan di pintu A5-6 lantai dua Bandara Hang Nadim. Saat itu, Rasidin tidak sendirian. Ia ditemani Antonius Silalahi karyawan PT BAS yang memiliki Pas Bandara Tipy Y. PT BAS merupakan perusahaan pengelola kargo di Bandara Hang Nadim.
Merasa ada yang tidak beres, ditambah dengan gerak-gerik Rasidin yang mencurigakan, petugas lantas mencegat yang bersangkutan. Benar saja, ketika Rasidin diminta mengeluarkan semua barang yang disimpan di dalam kantong celananya, maka petugas menemukan dua bungkus ukuran lumayan besar. Setelah diperiksa, dua bungkusan tersebut isinya benda menyerupai kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak puas sampai di situ, petugas kemudian menggeledah seluruh tubuh Rasidin. Alhasil, kembali ditemukan dua bungkus barang yang di simpan di sepasang sepatunya.
"Kita mendapatkan lima bungkusan yang disimpan di tempat terpisah. Yaitu dikantong depan sebelah kanan dan kiri, serta di kantong celana bagian belakang. Dan juga setelah digeledah lagi terdapat juga di dalam sepatu di sebelah kiri dan kanannya," kata salah seorang petugas.
Setelah diperiksa, Rasidin dan barang bukti diserahkan kepada petugas Polsek Bandara Hang Nadim. Sedangkan karyawan PT BAS yang mengantar tersangka, hanya diminta untuk membuat pernyataan di atas materei.
Informasi yang beredar di kalangan petugas Polsek Bandara Hang Nadim, Rasidin merupakan residivis. Ia adalah pengedar narkoba antar provinsi.
Sementara itu, Kapolsek Bandara Hang Nadim Iptu Haris mengatakan, penyelidikan kasus Rasidin diserahkan ke Polresta Barelang.
"Dibawa ke Polresta Barelang untuk pengembangan. Ya, dia residivis dan sudah pernah masuk penjara," ucap Haris. (jua)
- Ketua KPU Batam Gagal Diperiksa
- Perkembangan Bank Syariah di Kepri Signifikan
- Bangunan King's Kondotel Aman
- Kasus Penipuan Showroom Mobil, Affandi Masuk DPO
- PWI Payakumbuh Kunjungi Haluan Kepri
- Hari Natal, Pembesuk Padati Lapas Barelang
- Korupsi Dana Hibah KPU Batam
- Apindo Tetap Gugat UMK
- Pasca Libur Natal, Kehadiran PNS 90 Persen
- API Satu Section Memajukan Pengusaha Lokal
- Kemacetan Batam Bisa Seperti Jakarta
- Insentif RT/RW Langsung ke Rekening
- Pengelolaan KM Kelud Amburadul
- Korsel Lirik Jembatan Babin
- Pasutri Terlibat Sindikat Pencurian
- Harga Kerang Naik Menjadi Rp30 Ribu/Kg
- Budi Dermawan Pimpin IKBJ
- Sadai Bak Lautan Manusia
- UMK Naik, Anggaran DKP Bertambah
- Petenis Jakarta Juara Piala Gubernur Kepri


