Senin12312012

Last update12:00:00 AM

Back Batam Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Share

Kejari Kembali Panggil Hendriyanto

BATAM (HK)- Kejaksaan Negeri Batam telah melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka kepada Ketua KPUD Batam Hendriyanto, dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemko Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam Nunik Triana mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pertama beberapa hari yang lalu. Diharapkan tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.

" Kita sudah layangkan. Tapi waktu pemeriksaan nanti dulu yah. Yang jelas surat pemanggilan itu tiga hari sebelum pemeriksaan," ungkap Nunik tanpa memberitahukan jadwal pasti Hendriyanto akan diperiksa kepada wartawan, Rabu (26/12).

Dijelaskannya, apabila setelah pemanggilan pertama tersangka tidak datang, maka akan dilayangkan surat pemanggilan kedua dan ketiga. Apabila tetap tidak hadir juga, maka akan dijemput paksa.

"Tiga kali tidak memenuhi pemanggilan kita, akan kita jemput paksa. Tapi kami sangat berharap dia proaktif datang penuhi panggilan," terangnya.

Pemeriksaan terhadap Hendrianto sendiri, lanjut Nuni akan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan. " Surat sudah kita layangkan. Apakah nanti akan dilakukan penahanan, saya tidak tahu. Kita lihat nanti yah," katanya.

Sementara itu, sedikitnya 30 pimpinan LSM, mendatangi Kejari Batam. Mereka minta kasus dugaan Korupsi KPU Batam segera dituntaskan.

" Undang-undang sudah mengatur semua. Sebenarnya kasus ini sederhana. Jangan hanya karena intervensi politik, kasus ini menjadi lamban. Kami mendukung, penuntasan kasus ini, " kata salah seorang pimpinan LSM.

Nuni yang menghadapi pimpinan LSM itu berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dengan sebaik-baiknya. Pihaknya akan berupaya profesional dalam memproses kasus tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Dalam kasus tersebut bermula dari pemberian dana hibah oleh Pemko Batam ke KPU untuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota Batam sebesar Rp17,3 miliar. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.

Berdasarkan Permendagri Nomor 44/2007, KPU Batam harus menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah Pilwako Batam berakhir. Tapi setelah lewat tiga bulan, KPU Batam tidak juga menyerahkan laporan dimaksud.

Kasus tersebut melibatkan Sekretaris KPU Batam Syafruddin dan Bendahara KPU Batam Dedi. Keduanya sudah lebih dulu diproses dipersidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (mnb)


Related news items:
Newer news items:
Older news items: