Selasa01012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Kasus Penipuan Showroom Mobil, Affandi Masuk DPO

Kasus Penipuan Showroom Mobil, Affandi Masuk DPO

Share

BATAM (HK) - Polresta Barelang telah menetapkan Affandi, pemilik showroom mobil di Simpang Kuda, Sei Panas RK Mobil sebagai tersangka kasus penipuan. Hal itu setelah polisi menerima laporan dan mendengar keterangan sejumlah saksi korban.

" Kita sudah tetapkan Affandi sebagai tersangka, karena bukti-bukti keterlibatannya sudah cukup," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Suharnoko, Rabu (26/12).

Sejak kasus ini mencuat, kata Suharnoko, Affandi langsung menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. Karena sudah menjadi tersangka, lanjut Wakasat Reskrim, pihaknya memasukkan Affandi dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). "Penyidik terus melacak keberadaannya," katanya.

Saat ini, sejumlah korban penipuan Affandi terus berdatangan ke Mapolresta guna memberikan keterangan dan laporan atas kasus penipuan yang dialaminya. Dan rata-rata korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penipuan yang dilakukan Affandi.

Modus yang digunakan Affandi menipu konsumennya adalah dengan memberikan fasilitas kredit mobil bunga ringan kepada konsumen, kemudian BPKB yang ditahan Affandi digadaikannya ke sejumlah leasing dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sementara konsumen membayar kredit mobil ke Affandi. Namun karena Affandi tidak mampu membayar bunga bank dari ratusan BPKB yang digadaikan di bank sekitar Rp10 miliar itu akhirnya melarikan diri. (ays).