" Kita sudah tetapkan Affandi sebagai tersangka, karena bukti-bukti keterlibatannya sudah cukup," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Suharnoko, Rabu (26/12).
Sejak kasus ini mencuat, kata Suharnoko, Affandi langsung menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. Karena sudah menjadi tersangka, lanjut Wakasat Reskrim, pihaknya memasukkan Affandi dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). "Penyidik terus melacak keberadaannya," katanya.
Saat ini, sejumlah korban penipuan Affandi terus berdatangan ke Mapolresta guna memberikan keterangan dan laporan atas kasus penipuan yang dialaminya. Dan rata-rata korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penipuan yang dilakukan Affandi.
Modus yang digunakan Affandi menipu konsumennya adalah dengan memberikan fasilitas kredit mobil bunga ringan kepada konsumen, kemudian BPKB yang ditahan Affandi digadaikannya ke sejumlah leasing dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sementara konsumen membayar kredit mobil ke Affandi. Namun karena Affandi tidak mampu membayar bunga bank dari ratusan BPKB yang digadaikan di bank sekitar Rp10 miliar itu akhirnya melarikan diri. (ays).
- Balita Korban Cokelat Kadaluarsa
- 200 Polisi Jaga Pelabuhan Beton
- Warga Protes Bangunan di Row Jalan
- Pesta Kembang Api Dijanjikan Spektakuler
- Nelayan Batam Praperadilan Kepala DKP Karimun
- Parkir Tahunan Tak Diminati
- Warga Berteriak Histeris
- Ambil e-KTP Harus Sidik Jari
- 2013, Korsel Kaji Jembatan Babin
- Ketua KPU Batam Gagal Diperiksa
- Harga Produk Impor Bakal Naik 100%
- Kepemilikan Lahan Relang Harus Izin Baru
- Surya Maunya Insentif RT/RW 12 Juta Pertahun
- Polsek Jaga Ketat 27 Gereja
- 120 Pelajar Ikuti Pemanduan Bakat Olahraga
- 1 Napi di Batam Langsung Bebas
- RDP Bumi Asih Digelar Januari
- Wagub Kukuhkan Pengurus GPNPI
- Bengkong Juara Futsal Gema Minang
- Penyelundupan 5 Kg Sabu Digagalkan


