Kamis01032013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Ketua KPU Batam Gagal Diperiksa

Ketua KPU Batam Gagal Diperiksa

Share

Minggu Depan Kembali Diperiksa

BATAM (HK)--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam gagal memeriksa Ketua KPU Batam, Hendriyanto secara materi, Kamis (27/11). Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam ini mengaku pengacaranya belum siap mendampinginya untuk diperiksa.

Hendriyanto tiba di kantor Kejari dengan mobil Nisan X-trail warna silver sekitar pukul 10.00 WIB. Kurang lebih satu jam menunggu, sekitar pukul 11.00 WIB Hendrianto menuju ke lantai 2 ruang Pidana Khusus (Pidsus). Hendriyanto kemudian keluar dari ruangan Pidsus dan meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 12.35 WIB.

Hendriyanto saat hendak meninggalkan kantor Kejari sempat dicegat wartawan. Namun Hendrianto buru-buru menuju ke mobil yang sedang diparkir di halaman Kejari tersebut. Meski demikian Hendriyanto sempat mengaku ia meminta izin keluar untuk shalat Duhur dan mengambil dokumen-dokumen dan berjanji akan balik lagi ke kantor kejaksaan.

"Saya permisi shalat dulu sekalian ambil dokumen-dokumen. Nanti saya balik lagi," ujar Hendriyanto singkat kepada wartawan menuju tempat parkir kendaraannya.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Nunik Triana saat dikonfirmasi mengatakan tersangka Hendriyanto belum diperiksa secara materi perkara. Kejaksaan hanya menyampaikan hak-hak tersangka.

"Salah satu hak tersangka adalah didampingi pengacara,” kata Nunik.

Dari pengakuan tersangka lanjut Nuni, tersangka memiliki pengacara, namun karena ada halangan tidak bisa mendampingi dirinya dalam pemeriksaan. Sehingga Hendriyanto meminta pemeriksaannya ditunda minggu depan.

" Dia (Hendriyanto) bilang pengacaranya berhalangan hadir. Jadi dia meminta waktu untuk menunda pemeriksaan hingga satu minggu,” terang Nunik.

Karena ketidaksiapan Hendriyanto menjalani pemeriksaan utama atas statusnya sebagai tersangka, pihak penyidikpun mengabulkan permintaan mantan mahasiswa UIN Riau itu.

"Kita harus berikan hak-hak dia. Karena kita tak mungkin memaksakan kehendak kita untuk memeriksa dia," pungkas Nunik.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam senilai Rp17,3 miliar ini, Kejari Batam sudah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris KPU Batam Saripuddin Hasibuan dan Bendahara KPU Batam Dedi Saputra. Keduanya sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan. (cw53)


Newer news items:
Older news items: