BATAM (HK)--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam gagal memeriksa Ketua KPU Batam, Hendriyanto secara materi, Kamis (27/11). Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam ini mengaku pengacaranya belum siap mendampinginya untuk diperiksa.
Hendriyanto tiba di kantor Kejari dengan mobil Nisan X-trail warna silver sekitar pukul 10.00 WIB. Kurang lebih satu jam menunggu, sekitar pukul 11.00 WIB Hendrianto menuju ke lantai 2 ruang Pidana Khusus (Pidsus). Hendriyanto kemudian keluar dari ruangan Pidsus dan meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 12.35 WIB.
Hendriyanto saat hendak meninggalkan kantor Kejari sempat dicegat wartawan. Namun Hendrianto buru-buru menuju ke mobil yang sedang diparkir di halaman Kejari tersebut. Meski demikian Hendriyanto sempat mengaku ia meminta izin keluar untuk shalat Duhur dan mengambil dokumen-dokumen dan berjanji akan balik lagi ke kantor kejaksaan.
"Saya permisi shalat dulu sekalian ambil dokumen-dokumen. Nanti saya balik lagi," ujar Hendriyanto singkat kepada wartawan menuju tempat parkir kendaraannya.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Nunik Triana saat dikonfirmasi mengatakan tersangka Hendriyanto belum diperiksa secara materi perkara. Kejaksaan hanya menyampaikan hak-hak tersangka.
"Salah satu hak tersangka adalah didampingi pengacara,” kata Nunik.
Dari pengakuan tersangka lanjut Nuni, tersangka memiliki pengacara, namun karena ada halangan tidak bisa mendampingi dirinya dalam pemeriksaan. Sehingga Hendriyanto meminta pemeriksaannya ditunda minggu depan.
" Dia (Hendriyanto) bilang pengacaranya berhalangan hadir. Jadi dia meminta waktu untuk menunda pemeriksaan hingga satu minggu,” terang Nunik.
Karena ketidaksiapan Hendriyanto menjalani pemeriksaan utama atas statusnya sebagai tersangka, pihak penyidikpun mengabulkan permintaan mantan mahasiswa UIN Riau itu.
"Kita harus berikan hak-hak dia. Karena kita tak mungkin memaksakan kehendak kita untuk memeriksa dia," pungkas Nunik.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam senilai Rp17,3 miliar ini, Kejari Batam sudah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris KPU Batam Saripuddin Hasibuan dan Bendahara KPU Batam Dedi Saputra. Keduanya sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan. (cw53)
- 2013, Bandara Hangnadim Tambah Sibuk
- BP Batam dan Laskar Ampera Tanam 2 Ribu Pohon
- Nasionalisme Jangan Hanya Sebatas Simbol
- Malam Pergantian Tahun Baru di Batam
- 10 Tahun, Baru Nikmati Jalan Aspal
- Walikota Resmikan Ruangan VVIP RSUD
- Jelang HUT, Kemenag Gelar Berbagai Kegiatan
- Balita Korban Cokelat Kadaluarsa
- 200 Polisi Jaga Pelabuhan Beton
- Warga Protes Bangunan di Row Jalan
- API Satu Section Memajukan Pengusaha Lokal
- Pasca Libur Natal, Kehadiran PNS 90 Persen
- Apindo Tetap Gugat UMK
- Korupsi Dana Hibah KPU Batam
- Hari Natal, Pembesuk Padati Lapas Barelang
- PWI Payakumbuh Kunjungi Haluan Kepri
- Kasus Penipuan Showroom Mobil, Affandi Masuk DPO
- Bangunan King's Kondotel Aman
- Perkembangan Bank Syariah di Kepri Signifikan
- Harga Produk Impor Bakal Naik 100%


