Kamis01032013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Nelayan Batam Praperadilan Kepala DKP Karimun

Nelayan Batam Praperadilan Kepala DKP Karimun

Share

7 Bulan Tak Melaut

BATAM (HK) - Empat orang nelayan dari Pulau Labun, Belakangpadang, Batam mempraperadilankan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun, Ir Hazmi Yuliansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Karimun.

Keempat nelayan korban kezaliman masing-masing Mahmud (38), Hairudin (28), Syamsudin (52) dan Yudinn (50). Akibat kezaliman itu, mereka tidak bisa melaut selama kurang lebih tujuh bulan terakhir.

Isfandir SH MH, penasehat hukum para nelayan menjelaskan kezaliman dialami kliennya disebabkan tindakan ceroboh Kepala DKP Karimun yang telah menahan alat tangkap klien tanpa dasar.

Ia menjelaskan, pada 28 Juli 2012 lalu, keempat kliennya menangkap ikan menggunakan bubuh di sekitar perairan Karimun. Tiba-tiba datang 16 nelayan Karimun lalu memukuli mereka hingga mengalami luka serius.

Tidak terima dengan penganiayaan dialami, kliennya menyampaikan laporan ke Polsek setempat. Namun di pihak lain, nelayan Karimun justeru melaporkan balik keempat nelayan Batam ke DKP Karimun.

"Anehnya tanpa dasar yang kuat, justeru DKP menerima laporan 16 nelayan Karimun yang telah melakukan penganiayaan dan menahan seluruh alat tangkap nelayan Batam," ujar Isfandir saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (28/12).

Praperadilan dilakukan didasarkan pada dua hal yakni pertama, tanpa penetapan dari PN Karimun pihak DKP secara sepihak menahan alat tangkap kliennya. Kedua, ia mempertanyakan kesalahan atau tindakan kriminal apa yang telah dilakukan kliennya, sehingga seluruh alat tangkap harus ditahan.

"Berdasarkan Undang-undang kelautan, setiap nelayan kecil atau tradisional bisa menangkap ikan di perairan Indonesia," ujarnya.

Menurut undang-undang, nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan boat 5 GT ke bawah. Sementara saat itu, keempat kliennya hanya menggunakan boat 3 GT sehingga dipertanyakan penahan alat tangkap kliennya. Selain itu, ia juga mempertanyakan kenapa alat tangkap kliennya tak bisa dilepas sementara pihak Polsek Meral Karimun menyatakan kliennya tidak bersalah sehingga tak bisa dijadikan tersangka dan ditahan.

Mahmud, salah seorang korban mengatakan, ia sama sekali tidak mengerti apa kesalahan mereka. Ia hanya nelayan kecil yang menggunakan alat tangkap seadanya, tapi dianggap sebagai nelayan besar dan dianiaya. Lebih parah lagi kasus penganiayaan tidak dituntaskan melainkan seluruh alat tangkap mereka ditahan DKP Karimun sehingga mereka tidak bisa melaut.

"Kami berharap pihak DKP Karimun segera membebaskan alat tangkap kami, dan tolomg jelaskan di mana kesalahan kami," ujar Mahmud didampingi tiga rekannya yang lain.

Mahmud mengungkapkan, ia bersama tiga rekannya pernah ditakut-takuti salah satu penyidik DKP Karimun dengan mengatakan bahwa tindakan mereka telah menyalahi aturan dan terancam denda hingga Rp1,5 juta dan ancaman penjara 8 tahun.

"Diduga kuat DKP menahan alat tangkap kami, karena mereka berharap kami cabut laporan. Tapi itu tak mungkin, karena salah satu dari kami alami cacat permanen akibat penganiayaan mereka (16 nelayan Karimun),"ujarnya. (ays)


Newer news items:
Older news items: