Kamis01032013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Balita Korban Cokelat Kadaluarsa

Balita Korban Cokelat Kadaluarsa

Share

BATAM (HK) - Kayla (1,7) putri pasangan Rian (29), dan Susanti, (28) menderita diare sesaat setelah mengkonsumsi coklat merek tim-tam yang dibeli di D’ Two Mart di Komplek Hasta Mandiri nomor 2 Seipanas.

Setelah diteliti ternyata coklat tersebut sudah kadaluarsa. Itu terlihat dari tanggal masa berlakunya 5 Desember 2012. Diduga makanan ini sudah banyak terjual. Ketika kedua orang tua bocah malang itu meminta pertanggungjawaban pihak mini market, pihak mini market berkilah itu kesalahan distributor.

“ Saya curiga setelah anak saya diare, dan ternyata memang produknya sudah kadaluarsa," sesal Ryan, Jumat (28/12).

Karena kurang yakin, Ryan kembali mendatangi minimarket D’ Two Mart. Ternyata makanan kadaluarsa yang dimaksud masih terpajang di rak minimarket tersebut. Saat dikasih tahu, pemilik minimarket jutsru melemparkan kesalahan coklat kadaluarsa itu ke pihak distributor.

“ Saya kasih tahu ke pihak minimarket, tak ada tanggapan sama sekali,” terang Ryan.

" Kami mohon maaf kepada konsumen atas kejadian ini, tapi mungkin saja distributor terselip memasukan makanan kadaluarsa saat mengirim barang ke sini,” kata pengelola minimarker Sije ketika dikonfirmasi, kemarin.

Pihak distributor coklat Tim-Tam yang kadaluarsa itu yang beralamat di kawasan Cammo Industri Batam Kota belum sekalipun menanggapi temuan produk yang didistribusikannya.

Mengenai makanan atau produk konsumsi, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menyatakan, barang yang kadaluarsa tak boleh lagi diperjual belikan atau beredar demi mencari keuntungan pribadi semata.

Pelaku usaha yang kedapatan menjual atau mengedarkan makanan yang sudah kadaluarsa kepada masyarakat, apalagi sampai menimbulkan jatuh korban jiwa akibat mengkonsumsi makanan kadaluarsa, bisa dihukum penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (ays)


Newer news items:
Older news items: