Senin01072013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Andi Wibowo Belum Ditetapkan Tersangka

Andi Wibowo Belum Ditetapkan Tersangka

Share

Kasus PT Gandasari

BATAM (HK) -- Penyidik Polda Kepri hingga saat ini belum menetapkan Andi Wibowo, pemegang saham PT Pelayaran Nasional Gandasari Shipping Line sebagai tersangka, dengan dalih belum cukup bukti.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yitje Mende mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan mulai dari karyawan kantor maupun karyawan lapangan serta lainnya, tidak ada fakta dan bukti yang bermuara kepada keterlibatan Andi Wibowo dalam kasus penimbunan BBM.

"Disini apakah kita harus memaksakan. Sedangkan fakta di lapangan dan petunjuk lainnya, tidak ada yang membuktikan bahwa ada keterlibatan Andi Wibowo. Dari hasil penyelidikan, cuman Martono dan Dirutnya berinisial Sdr. Karena keduanya yang menjalankan langsung, hingga memasarkan," ujar Yotje Mende kepada wartawan, Senin (31/12) lalu.

Ditegaskan Yotje, terkait kasus ini yang bertanggungjawab adalah petugas di lapangan, yakni Direktur utamanya (SDR-red) dan Martono itu sendiri. Karena, mereka berdua yang melakakoni langsung hingga yang memasarkan.

"Dua orang ini pelaku lapangannya, jadi dua orang ini yang bertanggung jawab. Sedangkan Andi, tidak ada bukti trasfer yang sampai ketangannya. Kalau ada bukti trasferan dari uang BBM ini, kita bisa tetapkan Andi sebagai pelaku. Tapi sampai sekarang belum ada bukti tersebut. Makanya sampai sekarang ini Andi belum kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Yotje mengatakan, untuk SPDP yang telah dikeluarkan oleh Polda Kepri dan telah dikirim ke Kejati Kepri baru menetapkan SDR sebagai tersangka. Namun penyelidikan tentunya terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dibalik kasus tersebut.

"SPDP yang kita keluarkan belum kita tetapkan dia (Andi Wibowo) sebagai tersangka. Kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ucapnya.

Sementara sebelumnya, Andi Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polresta Tanjungpinang. Bahkan telah dikeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Bahkan hingga saat ini, belum dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Yotje mengatakan, setatus Andi Wibowo berdasarkan SPDP yang telah dikeluarkan oleh Polresta Tanjungpinang masih bersetatus sebagai tersangka hingga saat ini, karena berlum adanya dikeluarkan SP3.

"Untuk Andi Wibowo, kasusnya belum kita close atau belum pernah kita mengeluarkan SP3," kata Yotje Mende saat jumpa pers di ruang rapat Mapolda Kepri.

Terkait dengan SPDP yang dikeluarkannya oleh Polresta Tanjungpinang dan menetapkan Andi Wibowo sebagai tersangka, Yotje menjelaskan bahwa, untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan apa lagi harus melakukan penangkapan dan penahanan itu wajib hukumnya mengeluarkan SPDP.

"Wakapolresta Tanjungpinang melaporkan bahwa, karena waktu itu akan melakukan penggeledaan dan penyitaan barang bukti milik PT Gandasari, makanya mengirim SPDP kepada Kejaksaan. Dan dasarnya dari Martono serta ada beberapa dokumen yang diberikannya," jelasnya. (jua)


Newer news items:
Older news items: