Minggu01062013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Wako Bagikan e-KTP

Wako Bagikan e-KTP

Share

Dibarter dengan KTP SIAK

BATAM (HK) - Walikota Batam Ahmad Dahlan membagikan secara simbolis 44.170 keping e-KTP atau KTP elektronik yang sudah dicetak kepada pemiliknya di kantor Camat Batuaji, Rabu (2/13), pukul 10.00 WIB.

Sebelum e-KTP diserahkan, pemiliknya diminta menyerahkan terlebih dahulu KTP SIAK yang selama ini digunakannya ke pihak kecamatan. Perekaman e-KTP dibuka sejak Juni lalu dan ditutup pada tanggal 31 Desember 2012 lalu. Saat pembagian tersebut
puluhan warga Batuaji tampak hadir.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang ditemui di sela-sela penyerahan mengatakan, dipilihnya Kecamatan Batuaji sebagai tempat pembagian e-KTP karena berdasarkan data dan sensus penduduk, kecamatan ini dinilai memiliki jumlah penduduk terpadat dibanding kecamatan lain di Kota Batam.

" Sesuai yang dijanjikan pemerintah pusat kepada setiap pemerintah daerah bahwa pembagian e-KTP dilakukan mulai hari ini (kemarin)," ujar Dahlan.

Camat Batuaji Rinaldi M Pane mengatakan, dari 63.066 warga Batuaji yang melakukan perekaman e-KTP, baru 44.170 e-KTP yang sudah dicetak.

“ Jumlah e-KTP yang sudah dicetak sekitar 70,04 persen dan dalam minggu ini akan dibagikan semua ke warga yang terdiri dari empat kelurahan yaitu Kelurahan Buliang, Kelurahan Bukit Tempayang, Kelurahan Kibing dan Kelurahan Tanjung Uncang," ujar Pane.

Untuk itu, kata Pane, pada hari pertama pembagian e-KTP ini, pihaknya akan membagikan 100 e-KTP kepada warga yang didampingi lurah masing-masing. Pada acara tersebut, setiap kelurahan mendapat jatah membagikan 25 e-KTP, sedang sisanya dibagikan melalui kelurahan masing-masing.

Berdasarkan data pihak kecamatan Batuaji, jumlah warga yang memiliki KTP SIAK sebanyak 69.718 jiwa dan 10 persen dari jumlah tersebut belum melakukan perekaman e-KTP.

Memberikan Kesempatan


Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Kota Batam Sadri Khairuddin mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

" Kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, "katanya.

Dikatakan dia, perekaman e-KTP, bisa dilakukan di seluruh kecamatan dan kantor dinas kependudukan. Sementara untuk perekaman e-KTP di pusat perbelajaan seperti yang terjadi selama ini, sudah tidak bisa lagi.

Sadri menambahkan, bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP dan penduduk dari luar Kota Batam, maka harus dilengkapi dengan surat pindah. Dan ini akan dikenakan biaya sesuai dengan Perda yang berlaku.

" Bagi yang belum terdaftar, ada biaya tambahan sesuai dengan Perda yang belaku. Pengurusannya bisa dilakukan di kantor camat dan kantor dinas kependudukan, " ucapnya.

Sejak Juni lalu, kata dia, Pemko Batam telah melakukan perekaman e-KTP di sejumlah tempat. Mereka yang sudah melakukan perekaman sudah bisa mengambilnya di kecamatan masing-masing. Namun bagi yang baru merekam e-KTP pada bulan November dan Desember ini, agar bersabar menunggu 1 hingga 2 bulan kedepan.

" Setidaknya kami telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 320 jiwa yang tersebar di 12 Kecamatan di Batam, " pungkas Sadri.(cw53/71)