Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, peraturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2013 yang merupakan pengganti aturan sebelumnya yakni Permendag 57 tahun 2010. Dimana, memang Batam tidak menjadi bagian kawasan yang ditunjuk boleh memasukkan barang tersebut.
"Artinya apa, setelah peraturan tersebut berlaku maka, ketiga produk itu tidak boleh di Import dan masuk melalui Batam. kalau ada berarti itu illegal, nah sekarang pengawasannya lagi," kata Ilham kemarin.
Katanya, aturan lama masih berlaku apabila barang tersebut dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal beralakunya aturan dan sudah harus tiba di daerah asal paling lambat 28 Februari. Untuk diketahui, impor barang tersebut hanya boleh masuk di pelabuhan laut di Belawan, Tanjungpriok, Tanjung Emas, dan Tanjungperak dan Soekarno Hatta di Makassar.
Sementara untuk bandara hanya di Bandara Juanda, Hasanuddin, Soekarno Hatta dan Polonia. Dengan adanya daerah tersebut tidak adalagi impor ketiga barang tersebut masuk melalui Batam. Namun demikian, kata Ilham, dengan aturan baru itu, akan ada aturan yang dikeluarkan Dewan Kawasan (DK) yang selanjutnya akan mengkoordinasikan semua pihak.
" Dalam aturan tersebut sudah jelas. Untuk barang tersebut seperti aturannyakan harus syarat pelabelan, serta manual dan garansi purna jual dan berbahasa Indonesia. Nah sekarang ini, HP yang yang ada di Batam, apa-apa aja yang ada layanan purna jualnya, selebihnya bisa kita lihat," kata Ilham.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui siaran Persnya mengatakan, Permendag tersebut diterbitkan guna mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (K3L) serta Industrialisasi telepon seluler dan komputer dimasa mendatang. (mnb)
- Otak Perompak Tugboat Pemain BBM
- Hendriyanto Pasrah
- Dahlan Terima Penghargaan API
- Tak Disertai Kajian, Canstin Picu Kemacetan
- Ketua KPU Batam Ditahan
- Warga Suka Damai Ancam Tempuh Jalur Hukum
- 2015, Rumah di Hinterland Teraliri Listrik
- 2013, Biaya Nikah Gratis
- PT Glory Point Membangun Tanpa IMB
- Proyek Pagar Terbengkalai, Kontrak Kerja Diputus
- Libur Tahun Baru, Pantai Mirota Diserbu Warga
- Pekerja Galangan Gantung Diri
- Target e-KTP Tak Tercapai
- Dandim Apresiasi Camat dan Kapolsek
- Jamsostek Tanam 2500 Pohon
- Kunjungan Wisman Optimis Sesuai Target
- Pembesuk Napi Tanpa Dibatasi Jeruji
- Andi Wibowo Belum Ditetapkan Tersangka
- 2012, Kasus Kejahatan Meningkat 5 Persen
- BP Batam Nobar Film Habibie-Ainun


