Minggu01062013

Last update12:00:00 AM

Back Batam PT Glory Point Membangun Tanpa IMB

PT Glory Point Membangun Tanpa IMB

Share

BATAM (HK) - PT Glory Point diduga membangun rumah toko (ruko) di lahan fasilitas umum dan row jalan Danau Merah Kelurahan Buliang, Batuaji. Pembangunan tersebut ditenggarai tanpa dilengkapi IMB dari Pemko Batam.

Warga yang tinggal di belakang ruko sempat memprotes dan mempertanyakan peruntukan fasum yang kini dialih fungsikan untuk pembangunan ruko. Namun protes warga tersebut dianggap angin lalu.

Pantauan Haluan Kepri di lapangan, pembangunan ruko tersebut semakin hari, semakin bertambah lantainya dari dua menjadi tiga lantai. Kondisi tersebut seolah-olah dibiarkan oleh Distako Batam.

" Seharusnya lahan itu kosong, biar warga mudah mengakses jalan di kawasan itu dengan nyaman,” keluh Simamora, salah seorang pedagang.

Simamora, mengaku kesal dengan sikap Pemko Batam yang tidak peduli dengan persoalan tersebut. Dimana rasa keadilan mereka.

"Saya kesal dengan pemerintah setempat tidak ada keadilan. karena aparat Kecamatan Batuaji dan Kelurahan Buliang membiarkan pembangunan itu tidak meninjau sebelum dibangunan ruko di atas lahan fasum tersebut.

Lanjutnya, bangunan ruko di atas fasum dan row jalan jelas merugikan warga sekitar. Menurut dia, pemerintah setempat seharus menjalankan fungsi koordinasinya dengan DTRB. Kenapa ditempat lain main asal gusur saja, kenapa ruko ini tidak digusur, jangan ada prokontralah, kita ini saling memerlukan?,"ulasnya dengan pertanyaan kepada wartawan.

Direktur PT Glory Point Aceng yang dikonfirmasi melalui ponselnya soal ini tidak menjawab meskipun terdengar nada masuk. Camat Batuaji Rinaldi M Pane mengakui ruko yang dibangun di lahan fasum tidak ada surat-menyurat sama sekali.

Ia menyarankan untuk lebih jelasnya tentang bangunan ruko itu, langsung saja ke Distako Batam, karena Distako lah yang lebih berperan mengeluarkan pendapat.

"Yang jelas suratnya tidak ada kita pegang. Baik dari ijin dan surat lainnya. Kalau tidak salah sudah dua kali pihak Distako melayang surat teguran atau peringatam (SP), namun hal itu tidak ada jawabannya," ungkapnya disela-sela penyerahan e-KTP. (cw71)