Tersangka dugaan korupsi dana hibah pada 2010 sebesar Rp17,3 miliar yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar ini ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Kami khawatir tersangka akan melarikan diri kalau tidak ditahan. Karena sampai saat ini pemeriksaan belum selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Made Astiti Ardjana, kemarin.
Sebelum ditahan, Hendriyanto menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Usai diperiksa tersangka langsung dibawa ke Rutan Baloi, sekitar pukul 17.15 WIB. Tersangka masih mengenakan baju koko putih dan kopiah putih.
Di tengah kawalan ketat petugas Kejaksaan, tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) yang berada di lantai III. Begitu melihat ada wartawan, Hendriyanto sempat tersenyum.
Ia mengatakan apa yang menimpanya merupakan konsekuensi seorang pemimpin dan harus bisa menyiapkan diri dengan apa yang akan terjadi, kata Hendriyanto sambil jalan masuk ke dalam mobil tahanan. Setelah itu, ia dibawa ke Rutan Baloi.
Kajari mengatakan, tersangka ditahan setelah ada cukup bukti dan keterangan-keterangan Hendriyanto dan dua tersangka lainnya Mantan Sekretaris KPU Kota Batam, Saripuddin Hasibuan dan Bendahara KPU Batam, Dedi Saputra yang sudah masuk proses persidangan.
"Hingga saat ini bukti sudah cukup untuk melakukan penahanan, namun kami masih akan melanjutkan pemeriksaan pada Hendrianto pada Senin (7/1) mendatang," kata dia.
Ia mengatakan, pada pemeriksaan kali ini penyidik Kejaksaan mengajukan 26 pertanyaan kepada Hendriyanto terkait tupoksinya sebagai ketua KPU Batam.
Menurutnya, pihak penyidik Kejari masih terus melakukan pengembangan untuk kelanjutan kasus tersebut. Ia juga tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
"Kalau masalah tersangka baru, kita belum bisa memastikan. Kasus ini masih terus didalami. Kalau ada fakta yang menjelaskan keterlibatan orang lain dalam kasus ini, kita tak akan takut menjadikan mereka tersangka," jelas Kajari.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah Rp17,3 miliar ke KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Walikota Batam. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.
Pada 2011, Kejari Batam menduga ada penyalahgunaan dana itu. Dari Rp17,3 miliar dana yang dicairkan, Kejari menghitung ada sekitar Rp1,1 miliar yang dikorupsi. (cw/53/jua)
- Pelaku Perompak Diduga Orang Dalam
- Maling Satroni Kios Warga
- Novotel Promo Spesial Square Burger (HL)
- Sampah Masih Menggunung
- 696 Rumah Siap Direhab
- Proyek Pagar Terbengkalai, Wako Diminta Copot Kadis DKP
- 9 Muslim Rohingya Dikirim ke Tanjungpinang
- Mayor Persada Alam Jabat Danyonif 134/TS
- Atasi Dampak Kenaikan UMK, Memperin Usul 4 Kebijakan
- Hendriyanto Tempati Sel Mapeling
- Wako Bagikan e-KTP
- Row Jalan Mega Legenda Segera Ditertibkan
- Kominfo Bangun Tiga Taman Internet
- Wako Resmikan Layanan PBB P2
- Tongkang Pengangkut BBM Dirompak
- Said Sabrizal Pimpin FKMNI
- Batam Tak Masuk Kawasan Impor Seluler
- Ribut dengan Istri, Yopan Coba Bunuh Diri
- Libur Tahun Baru, Pantai Mirota Diserbu Warga
- Pekerja Galangan Gantung Diri


