Senin01072013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Hendriyanto Pasrah

Hendriyanto Pasrah

Share

Hendriyanto, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam senilai Rp17,3 miliar pasrah ditahan Kejari Batam usai diperiksa selama delapan jam.

Ketua KPU Batam itu mengatakan, kasus yang menimpanya tersebut merupakan konsekuensi dari seorang pemimpin yang harus ditanggung.

"Konsekuensi seorang pemimpin harus siap dalam kondisi apa saja. Ya, inikan proses kehidupan bernegara. jadi dijalani saja," kata Hendriyanto saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan usia pemeriksaan.

Ia mengatakan, semua tuduhan yang dialamatkan padanya akan dibuktikan pada persidangan. "Nanti dilihat dalam persidangan saja," kata dia.

Sebelumnya, kabar penahanan Hendriyanto sudah berhembus di kalangan wartawan. Salah seorang penyidik Kejari Batam mengatakan Hendriyanto bakal ditahan. Pasalnya sudah ada surat perintah penahanan.

"Sudah ada surat perintah penahanan. Hendriyanto kelihatan sudah pasrah. Kita tunggu saja mobil tahanan. Kalau mobil itu sudah standbay, berarti dia (Hendriyanto) akan dibawa ke Rutan," kata salah seorang jaksa yang enggan menyebutkan namanya.

Jaksa itu menyebutkan dalam pemeriksaan, Hendriyanto cukup kooperatif menjawab pertanyaan penyidik. Semua pertanyaan dijawab dengan kooperatif. (jua)