Selasa01082013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Persoalan Taksi Blue Bird Bisa Jadi Bom Waktu

Persoalan Taksi Blue Bird Bisa Jadi Bom Waktu

Share

BATAM (HK) -- Persoalan beroperasinya taksi Blue Bird di Batam yang mendapat penolakan dari ratusan pemilik armada taksi bisa menjadi bom waktu. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende berencana akan menggelar rapat khusus dengan sejumlah instansi terkait guna membahas permasalahan taksi Blue Bird.


" Lebih kurang sebanyak 4.000 arma taksi yang lebih duluan beroperasi di Batam menolak kehadiran taksi Blue Bird. Oleh karena itu, kasus ini jangan dijadikan bom waktu," ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, rapat khusus yang nanti bakal dihadiri pihak Polda Kepri, Pemrov Kepri, dan Pemko Batam ini guna mencari jalan keluar terbaik.

"Direncanakan, bulan Januari ini, kami akan adakan rapat khusus dengan Pemprov dan Pemko Batam," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende.

Menurutnya, kasus ini tentunya perlu ditanggapi dengan arif dan bijaksana karena melihat kehadiran taxsi Blue Bird di Batam telah memiliki lisensi untuk beroperasi, secara hukum harus diamankan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 1 Agustus 2012 silam ribuan supir taksi di Batam menyelenggarakan aksi untuk menolak kehadiran Taksi Blue Bird. Dan pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau akhirnya mencabut izin operasi taksi Blue Bird, Rabu (1/8).

Keputusan itu dibuat setelah para pengemudi taksi dan perwakilan dari koperasi taksi berjanji untuk membenahi masalah angkutan.

Setelah izin pengoperasiannya dibatalkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, manajemen taksi Blue Bird akhirnya menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut sudah dimasukkan manajemen taksi Blue Bird sejak Selasa (25/9) lalu.

Dan untuk kedua kalinya, managemen Blue Bird merasa dizolimi atas kebijakan Pemerintah Kota Batam. Setelah pada akhir September lalu, Pemko membekukan izin pengoperasiannya. Kini setelah mendapatkan putusan tetap dari PTUN untuk bisa beroperasi, justru tidak bisa. Dikarenakan adanya hasil rapat Muspida, yang menghukum mereka dengan menunda pengoperasian si burung biru setahun lagi. (jua)