Senin01142013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Kejari Diminta Periksa Kadis DKP

Kejari Diminta Periksa Kadis DKP

Share

BATAM (HK) - Kejari Batam diminta segera memeriksa Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam Sulaiman Nababan. Ini terkait banyaknya proyek yang tidak selesai dikerjakan di dinas tersebut.

Mulai dari saal sampah yang menggunung, pagar taman yang terbengkalai, lelang sewa alat berat pengangkut sampah tahun 2012 dan beberapa proyek lainnya. Proyek-proyek tersebut diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal itu dikemukakan Koordinator LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKAPPD) Provinsi Kepri, Ismail yang ditemui, Senin (7/1).

Ismail menegaskan, berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, semestinya pemenang tender dibatalkan dan diulang karena hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran.
" Lelang itu tidak sah dan seharusnya dibatalkan," ujar Ismail.

Dengan disahkannya pemenang tender tersebut, lanjutnya, sangat patut diduga ada permainan antara KUA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pemenang lelang.

Untuk itu, Ismail mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam tender sewa alat berat pengangkut sampah ini, terutama Kepala DKP Batam sebagai KUA dan juga perusahaan pemenang tender.

"Kita mendesak keduanya (Kepala DKP dan perusahaan) segera diperiksa," ungkap Ismail.

Menurutnya, jangan sampai karena ada kongklikong dan juga dugaan mark up dalam pengadaan sewa alat berat pengangkut sampah ini, menjadi pemicu munculnya ketidak becusan DKP Batam dalam menangani sampah.

Apalagi dalam realita di lapangan, pihak DKP terkesan tidak berani menegur rekanan kerjanya ketika ada sampah yang menggunung di sejumlah titik di Kota Batam.

Belum lagi selesai persoalan sampah, kini muncul persoalan baru, yakni dugaan korupsi dalam lelang sewa alat berat darat pada APBD Kota Batam 2013 untuk pengangkutan sampah.

Dugaan kongklikong dan juga mark up ini muncul, karena seharusnya Sulaiman Nababan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) membatalkan dan mengulang tender pengadaan sewa alat berat pengangkutan sampah yang nilai HPSnya sebesar Rp3,214 miliyar.

Karena dalam pelaksanaan tender, dari 9 peserta lelang, hanya 2 perusahaan yang mengajukan penawaran, dan akhirnya ditetapkan PT Widya Djaya Indah (Komp Regency Park) sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp3,089 miliiar. (amir yunus)