Senin01142013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Terkait Gugatan UMK Batam 2013, PTUN Surati Gubernur dan Apindo

Terkait Gugatan UMK Batam 2013, PTUN Surati Gubernur dan Apindo

Share

BATAM (HK) -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kepri tertanggal 8 Januari 2013, membentuk majelis hakim penanganan kasus gugatan no 1/G/2013/PTUN-TPI tentang penetapan UMK Kota Batam 2013. Majelis hakim juga telah melayangkan surat kepada pihak penggugat (Kadin dan Apindo) maupun tergugat (Gubernur Kepri) yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaaan persiapan persidangan.

Sebagaimana diketahui, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam melayangkan surat gugatan, menolak penetapan UMK Kota Batam sebesar Rp2.040.000. Gugatan Kadin Batam dan Apindo ke PTUN merupakan gugatan pertama yang masuk awal tahun 2013 di PTUN Kepri.

Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop mengatakan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut terdiri dari hakim Yustan, Andi Noviandri, dan Fildi. Majelis hakim yang telah ditunjuk tersebut, terangnya, telah melayangkan surat kepada seluruh pihak baik pihak penggugat maupun tergugat. "Baru setelah itu dilakukan pemeriksaan persiapan," terangnya.

Dalam pemeriksaan persiapan nanti, hakim akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pihak tergugat, dan untuk penggugat, hakim akan memberikan nasehat untuk melengkapai data-data sebelum persidangan dimulai.

Ditanyakan lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut, Kamer menyebutkan tidak ada aturan berapa lama. Namun, menurutnya, secara umum penyelesaian suatu perkara tidak jauh berbeda dengan pengadilan lainnya, maksimal enam bulan proses peradilan. Dia menambahkan, proses persidangan tidak akan lama apa bila kedua belah pihak lengkap pada saat persidangan.

Dalam kesempatan itu, Kamer menegaskan bahwa PTUN tidak mengeluarkan surat penundaan SK Gubernur tersebut. Artinya SK Gubernur tetap harus berjalan sebagaimana mestinya hingga ada keputusan baru.

"Untuk saat ini PTUN belum ada mengeluarkan surat terkait penundaan diberlakukannya SK Gubernur tersebut," terangnya.

Terkait SK Gubernur yang telah dikerluarkan dan saat ini sedang diperkaraakan, hal tersebut tergantung persepsi masing-masing pihak yang berkompeten. (jua)