Sebagaimana diketahui, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam melayangkan surat gugatan, menolak penetapan UMK Kota Batam sebesar Rp2.040.000. Gugatan Kadin Batam dan Apindo ke PTUN merupakan gugatan pertama yang masuk awal tahun 2013 di PTUN Kepri.
Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop mengatakan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut terdiri dari hakim Yustan, Andi Noviandri, dan Fildi. Majelis hakim yang telah ditunjuk tersebut, terangnya, telah melayangkan surat kepada seluruh pihak baik pihak penggugat maupun tergugat. "Baru setelah itu dilakukan pemeriksaan persiapan," terangnya.
Dalam pemeriksaan persiapan nanti, hakim akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pihak tergugat, dan untuk penggugat, hakim akan memberikan nasehat untuk melengkapai data-data sebelum persidangan dimulai.
Ditanyakan lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut, Kamer menyebutkan tidak ada aturan berapa lama. Namun, menurutnya, secara umum penyelesaian suatu perkara tidak jauh berbeda dengan pengadilan lainnya, maksimal enam bulan proses peradilan. Dia menambahkan, proses persidangan tidak akan lama apa bila kedua belah pihak lengkap pada saat persidangan.
Dalam kesempatan itu, Kamer menegaskan bahwa PTUN tidak mengeluarkan surat penundaan SK Gubernur tersebut. Artinya SK Gubernur tetap harus berjalan sebagaimana mestinya hingga ada keputusan baru.
"Untuk saat ini PTUN belum ada mengeluarkan surat terkait penundaan diberlakukannya SK Gubernur tersebut," terangnya.
Terkait SK Gubernur yang telah dikerluarkan dan saat ini sedang diperkaraakan, hal tersebut tergantung persepsi masing-masing pihak yang berkompeten. (jua)
- 89 PMA Tertarik Inves di Batam
- Penyebab Kebakaran Simpang Siur
- AJI Gelar Pelatihan
- Polda Ambil Alih Kasus RK Mobil
- Penyebaran Dokter Tak Merata
- Pemprov Alokasikan Anggaran Bencana Alam
- Keluarga Korban Tolak Damai
- Polisi Periksa Pihak Management Top 100
- Pembangunan Ruko di Lahan Fasum
- Kapolda: Polisi Utamakan Tindakan Preventif
- Satu Bulan Renperda IMTA Selesai
- Ketua BP Batam Harus Berani
- Hendriyanto Masih Bungkam
- Polisi Periksa Orang Tua Korban Balita Tewas di Waterpark Top 100
- Pembangunan GSB SDN 018 Dipertanyakan
- Jumat, Bantuan Korban Puting Beliung Disalurkan
- Harga Bumbu Dapur Melambung
- Korban Puting Beliung Minim Bantuan
- HUT Satpam ke-32, Moment Meningkatkan Profesionalisme
- Siswi SMPN 17 Kabur dari Rumah


