Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, masyarakat yang memiliki kavling dengan masa UWTO nya sudah hampir habis yakni 30 tahun, agar melakukan registrasi ulang guna perpanjangan pemakaian lahan.
" Sebelum masa UWTO-nya berakhir, harus registrasi ulang lagi. Ya sebaiknya, dua tahun sebelum masanya berakhir, menurut ketentuannya seperti itu, dan pemilik bisa langsung balik nama" kata Ilham kemarin.
Dijelaskannya, kawasan Batam yang sudah hampir 30 tahun kepemilikan lahannya sudah mau habis berada di daerah Jodoh dan Nagoya. Dan tim dari BP Batam sudah melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi tersebut.
Ilham menjelaskan, para pemilik kavling, nantinya akan di kenakan tarif yang berlaku saat ini. Dimana, lokasi tersebut rata-rata yang sudah mau habis dengan peruntukan buat perumahan.
"Jika pemilik kavling tidak melakukan pembayaran, pihaknya tidak segan-segan untuk menarik kembali izin yang telah diberikan. Karenanya, masyarakat yang memiliki rumah untuk kembali regsitrasi," katanya. (mnb)
- 89 PMA Tertarik Inves di Batam
- Penyebab Kebakaran Simpang Siur
- AJI Gelar Pelatihan
- Polda Ambil Alih Kasus RK Mobil
- Penyebaran Dokter Tak Merata
- Pemprov Alokasikan Anggaran Bencana Alam
- Keluarga Korban Tolak Damai
- Polisi Periksa Pihak Management Top 100
- Pembangunan Ruko di Lahan Fasum
- Kapolda: Polisi Utamakan Tindakan Preventif
- Satu Bulan Renperda IMTA Selesai
- Ketua BP Batam Harus Berani
- Hendriyanto Masih Bungkam
- Polisi Periksa Orang Tua Korban Balita Tewas di Waterpark Top 100
- Pembangunan GSB SDN 018 Dipertanyakan
- Jumat, Bantuan Korban Puting Beliung Disalurkan
- Harga Bumbu Dapur Melambung
- Korban Puting Beliung Minim Bantuan
- HUT Satpam ke-32, Moment Meningkatkan Profesionalisme
- Siswi SMPN 17 Kabur dari Rumah


