Selasa09302014

Last update12:00:00 AM

Back Batam Gaji di Batam Harus Dibayar Sesuai UMK Rp2.040.000

Gaji di Batam Harus Dibayar Sesuai UMK Rp2.040.000

Pemprov Kepri Siapkan 5 Pengacara Hadapi Pengusaha

BATAM (HK)- Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo menegaskan, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarkan upah atau gaji karyawannya sesuai nilai upah minimum kota (UMK) Kota Batam 2013 yang sudah ditetapkan sebesar Rp2.040.000. Sebelum ada putusan dari PTUN Kepri, maka gaji yang diterima karyawan minimum sebesar itu.

"Sebelum ada putusan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kepri, para pengusaha agar membayarkan gaji karyawannya sesuai SK UMK tahun 2013 yakni sebesar Rp2.040.000," ujar Wagub Kepri di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (14/1).

Saat ini, kata Soerya, Pemerintah Provinsi Kepri menunggu panggilan dari PTUN Kepri terkait gugatan SK penetapkan UMK yang telah ditandatangi Gubernur Kepri dari Apindo dan Kadin Batam. Ia mengatakan, Pemrov Kepri sudah menyiapkan dokumen dan penasehat hukum terkait masalah tersebut.

"Kami menunggu panggilan dari PTUN terkait SK UMK yang digugat Apindo dan Kadin Batam. Kami sudah menyiapkan juru hukum dan dokumen-dokumennya," ucap Soerya.

Bapak Wong Cilik itu mengungkapkan, menghadapi panggilan sidang di PTUN Kepri, Pemprov Kepri sudah menyiapkan tim penasehat hukum yang berjumlah sebanyak 5 orang . Menurut SOerya, pemprov akan tetap mempertahankan SK UMK 2013 yang telah ditandatangi oleh Gubernur KEpri HM Sani tahun 2012 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Apindo dan Kadin menggugat besaran UMK Batam yang ditetapkan pemerintah ke PTUN Kepri. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak Apindo dan Kadin sepakat menempuh keberatan mereka ke jalur hukum.

"Keputusan untuk menggugat SK Gubernur tentang besaran UMK 2013 sudah dirundingkan dengan Kadin, dan pengusaha," ujar Ketua Apindo Kepri Cahya, beberapa waktu lalu.

Cahya menjelaskan, saat ini ada tiga kelompok dari 77 sektor usaha. Dan dari 77 sektor usaha tersebut, sebagian di antaranya mengaku terpukul dengan besaran UMK Batam 2013 yang mencapai Rp2.040.000.

"SK Gubernur itu, meliputi kelompok usaha penyedia makanan keliling, kegiatan fasilitas olahraga, penyedia sarana rekreasi, birokrasi dan lain sebagainya, " bebernya.

Sementara itu, Ketua Kadin Batam Ahmad Ma'ruf mengatakan, penolakan nilai UMK 2013 sebesar Rp2.040.000 itu rata-rata dilakukan oleh perusahaan skala menengah yang bergerak di bidang garmen, karton, plastik, skrap, bubut dan lainnya.

"Bila dipaksakan, akan terjadi pengurangan pekerja, pengurangan omset, lebih parah stop produksi, bahkan bisa tutup," ujar Ma'ruf, setelah UMK 2013 ditetapkan.

Seperti diketahui, selain Apindo dan Kadin, pelaku usaha kecil dan menengah di Batam juga mengancam mengajukan UMK Batam 2013 ke PTUN. Koordinator UKM Syarifuddin Andi Bola mengatakan, sedikitnya ada 30 pelaku UKM yang keberatan dengan nilai UMK Batam 2013 tersebut.

Share