Senin01212013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Karyawan Ghim Li Batam Demo Tuntut Status Permanen

Karyawan Ghim Li Batam Demo Tuntut Status Permanen

BATAM (HK) - Ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia melakukan aksi demo menuntut perubahan status dari karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi karyawan permanen, Selasa (15/1).

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Ghim Li Indonesia, Irham Eldi mengatakan, perubahan status dari kontrak menjadi permanen sudah sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan pasal 59 dan pasal 60.

Irham menyebutkan, PUK SPAI FSPMI PT Ghim Li, melaksanakan hak mogok kerja sesuai dengan pemberitahuan yang telah dilayangkan pada tanggal 3 Januari 2013, dengan surat no 008/PUK - PT- GLI/I/2013 kepada Dinas Tenaga Kerja, Kota Batam.

" Melalui demo ini diharapkan dapat mendorong pihak PT Ghim Li Indonesia mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, kata dia, PUK SPAI FSPMI PT Ghim Li sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Perundingan tersebut terkait pelanggaran dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak.

" Selain pelanggaran kerja kontrak, ada pelanggaran lainnya, seperti permasalahan kontrak berulang-ulang, skorsing tanpa alasan yang jelas hingga kasus pemaksaan lembur atau overtime. Dan ini melanggar UU no 13 tahun 2003, "paparnya.

Dengan begitu, pihak perusahaan PT Ghim Li Indonesia, memenuhi code of conduct dari costumer (Aeropostale), dimana meminta seluruh sub kontraktornya memenuhi seluruh peraturan yang berlaku.

" Tuntutan ini disampaikan melalui pelaksanaan hak mogok kerja yang ditempuh PUK SPAI FSPMI. Kami berharap agar pihak perusahaam bersedia memenuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, " tandas Irham.(cw53).


Newer news items:
Older news items: