Belum lagi selesai perbaikan rumah, warga malah disuruh mendatangani surat pernyataan bahwa tidak ada tuntutan dibelakang hari atas penggunaan bahan bangunan yang digunakan.
Johar, salah seorang warga RT 04 RW 02, Pulau Terong menyebutkan yang menyuruh tanda tangan adalah pengawas program RLTH tersebut. Namun pengawas itu tidak bersedia melihatkan rincian biaya yang sudah digunakan.
Selama dalam perbaikan rumah, warga yang mendapat bantuan RLTH, tidak pernah mendapatkan rincian biaya yang sudah digunakan.
" Jika kita lihat dari bangunan yang sudah diperbaikan, tidak sampai Rp 18.650.000 sesuai yang dianggarkan untuk rumah panggung di pesisir pantai. Kalau dihitung sendiri biayanya, hanya Rp 10 juta,"ujarnya bersama sembilan warga yang mendapat RLTH.
Masih kata Johar, ia terpaksa menggunakan biaya sendiri untuk membeli atap seng. Karena kalau tidak dibeli atap seng mungkin sudah basah dan terkena panas matahari.
Syahril, warga RT 14 RW 05 Pulau Tumbar, mengeluhkan kondisi RTLH, karena bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan bestek. Contoh kayu penahan lantai bukan dari kayu broti melainkan kayu bulat.
" Saat kita tanya kenapa tidak sesuai bestek, malah pengawasnya marah-marah sama kami. Saat diminta perincian biaya yang sudah dikeluarkan tidak diberikan. Kalau dilihat dari bahan bangunan yang digunakan, malah tidak sesuai dengan anggaran yang disediakan pemerintah," ujarnya dengan kesal.
Dia berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsospam), untuk melakukan evaluasi lagi sebelum RLTH 2013 dilaksanakan. Karena itu, tidak hanya rumahnya yang rumahnya diperbaiki tidak sesuai dengan bestek. Namun masih banyak warga lainnya yang dapat bantuan RLTH mengalami masalah yang sama.
Sementara, Kepala Dinsospam Kota Batam, Raja Kamarulzaman mengatakan masalah tersebut sudah pernah diterima pengaduaannya. Bahkan pihaknya sempat turun langsung menemui warga menyelesaikan masalah tersebut.
" Saya sudah pernah turun langsung ke lapangan dan melihat rumah yang mendapat RLTH itu. Saya juga sudah perintahkan pengawasnya untuk menyelesaikan masalah itu. Saat itu juga sudah ada kesepakatan waktu kosong. Jika warga mempermasalahkan tandatangan paksa, dia menyarankan untuk langsung menemui pengawas untuk memperjelaskan,"pesannya. (cw71)
- Pangdam I Bukit Barisan Kunjungi Mapolda Kepri
- Pengacara David Bantah Yulia
- Masyarakat Banyak Adukan Pelayanan Pemda
- Karyawan PT BAS Tidak Ada Jamsostek
- Polisi Tak Tahan Subur, Pemilik Pabrik Mie Formalin
- Penganiayaan Ketua LSM Barelang, LSM Surati Kapolsek Sekupang
- Pemalsuan Identitas, WNA Segera Dideportasi
- Izin Hotel Anugerah Dipertanyakan
- Polisi Kerja Keras Kumpulkan Bukti Tewasnya Balita di Waterpark Top100
- Pembatasan Impor Penyebab Lonjakan Harga
- Disperindag Kota Batam Khawatir Ada Permainan Oknum
- Dua Menteri di Pelantikan Kadin Batam
- BPHTB Batam Ditagetkan Rp140 M
- Limbah B3 di Tanjung Uncang Batam Masih Menggunung
- DKP Kota Batam dan Mitra Diduga Kongkalikong
- Guru SD Kartika Sagulung Batam Mogok
- 40 e-KTP di Teluk Tering Kota Batam Salah Cetak
- Ketua LSM Barelang Deadline Camat Sagulung
- 150 Hektar Lahan Hang Nadim Batam untuk MRO
- Distako Batam Beri Waktu Kepada PT Glory Poin


