Rabu01232013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Anggaran Kunker DPRD Batam Rp17 M

Anggaran Kunker DPRD Batam Rp17 M

BATAM CENTRE (HK) - Anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) atau perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam pada 2013, sebesar Rp17 miliar. Perjalanan tersebut, mencakup dalam dan luar negeri.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Marzuki mengatakan, dalam sebulan anggota DPRD Batam hanya dibolehkan melakukan dinas luar dua kali. Dimana, sesuai aturan, pembayarannya sistem langsam (uang diberikan dulu).

" Perjalanan dinas itu, pada anggaran saat ini dimasukkan kedalam alat kelengkapan. Perjalanan itu meliputi, anggota Badan Legislatif (Banleg), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) dan unsur pimpinan," kata Marzuki, kemarin.

Dijelaskan dia, untuk tahun ini rencana kunjungan kerja para anggota dewan, belum diketahui. Karena pada kunjungan-kunjungan tertentu harus sesuai dengan rekomendasi dan mekanisme yang ada. Hanya dalam aturannya, untuk kunjungan diatur, ke luar kota untuk Indonesia bagian timur sebanyak 1 kali, Indonesia bagian tengah, 4 kali dan sisanya di wilayah Indonesia bagian barat.

Begitu juga dengan lama perjalanan. Untuk Indonesia bagian Timur maksimal selama 5 hari, bagian tengah 4 hari dan Barat 3 hari. Langkah itu diambil sesuai dengan lama perjalanan.

" Khusus pimpinan Pansus juga dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal konsultasi 1 kali, ke yang lebih atas. Seperti, berkoordinasi dengan kementerian. Pokoknya sifatnya konsultasi, ini diberikan," jelasnya.

Kalau dihitung-hitung, kata Marzuki, satu anggota dewan itu dalam setahunnya dapat melakukan perjalanan dinas sekitar 30 kali dan maksimal 33 kali. Dengan estimasi biaya Rp2,3 juta, untuk dipergunakan transportasi lokal, makan, hotel, dan uang saku.

Disinggung mengenai hari kerja anggota DPRD Kota Batam, Marzuki mengatakan, dalam setahun selama 365 hari, setelah dipotong dengan hari libur, masa cuti, reses dan paripurna, maka segitulah hari kerjanya.

" Sisanya itulah hari kerja mereka. Dan dari hari kerja itu, biasanya 50 : 50 lah. Misalnya, hari kerja, tiga hari dikantor, tiga hari diluar. Tapi kita tidak bisa juga memaksakan harus masuk ya, inikan jabatan politis. Kalau staf saya atau PNS di sekretariat, bisa aja, tapi inikan tidak," kata Marzuki menjelaskan.

Terkait ada empat Ranperda yang dibahas pada 2012, dan belum disahkan, Marzuki menyebutkan anggota Pansus tidak bisa lagi mengajukan kunjungan kerja. Itu tidak ada alokasinya, kecuali sifatnya konsultasi pansus ke tingkat atas. (mnb)


Newer news items:
Older news items: