Sekretaris Dewan (Sekwan) Marzuki mengatakan, dalam sebulan anggota DPRD Batam hanya dibolehkan melakukan dinas luar dua kali. Dimana, sesuai aturan, pembayarannya sistem langsam (uang diberikan dulu).
" Perjalanan dinas itu, pada anggaran saat ini dimasukkan kedalam alat kelengkapan. Perjalanan itu meliputi, anggota Badan Legislatif (Banleg), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) dan unsur pimpinan," kata Marzuki, kemarin.
Dijelaskan dia, untuk tahun ini rencana kunjungan kerja para anggota dewan, belum diketahui. Karena pada kunjungan-kunjungan tertentu harus sesuai dengan rekomendasi dan mekanisme yang ada. Hanya dalam aturannya, untuk kunjungan diatur, ke luar kota untuk Indonesia bagian timur sebanyak 1 kali, Indonesia bagian tengah, 4 kali dan sisanya di wilayah Indonesia bagian barat.
Begitu juga dengan lama perjalanan. Untuk Indonesia bagian Timur maksimal selama 5 hari, bagian tengah 4 hari dan Barat 3 hari. Langkah itu diambil sesuai dengan lama perjalanan.
" Khusus pimpinan Pansus juga dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal konsultasi 1 kali, ke yang lebih atas. Seperti, berkoordinasi dengan kementerian. Pokoknya sifatnya konsultasi, ini diberikan," jelasnya.
Kalau dihitung-hitung, kata Marzuki, satu anggota dewan itu dalam setahunnya dapat melakukan perjalanan dinas sekitar 30 kali dan maksimal 33 kali. Dengan estimasi biaya Rp2,3 juta, untuk dipergunakan transportasi lokal, makan, hotel, dan uang saku.
Disinggung mengenai hari kerja anggota DPRD Kota Batam, Marzuki mengatakan, dalam setahun selama 365 hari, setelah dipotong dengan hari libur, masa cuti, reses dan paripurna, maka segitulah hari kerjanya.
" Sisanya itulah hari kerja mereka. Dan dari hari kerja itu, biasanya 50 : 50 lah. Misalnya, hari kerja, tiga hari dikantor, tiga hari diluar. Tapi kita tidak bisa juga memaksakan harus masuk ya, inikan jabatan politis. Kalau staf saya atau PNS di sekretariat, bisa aja, tapi inikan tidak," kata Marzuki menjelaskan.
Terkait ada empat Ranperda yang dibahas pada 2012, dan belum disahkan, Marzuki menyebutkan anggota Pansus tidak bisa lagi mengajukan kunjungan kerja. Itu tidak ada alokasinya, kecuali sifatnya konsultasi pansus ke tingkat atas. (mnb)
- Pangdam I Bukit Barisan Kunjungi Mapolda Kepri
- Pengacara David Bantah Yulia
- Masyarakat Banyak Adukan Pelayanan Pemda
- Karyawan PT BAS Tidak Ada Jamsostek
- Polisi Tak Tahan Subur, Pemilik Pabrik Mie Formalin
- Penganiayaan Ketua LSM Barelang, LSM Surati Kapolsek Sekupang
- Pemalsuan Identitas, WNA Segera Dideportasi
- Izin Hotel Anugerah Dipertanyakan
- Polisi Kerja Keras Kumpulkan Bukti Tewasnya Balita di Waterpark Top100
- Pembatasan Impor Penyebab Lonjakan Harga
- Disperindag Kota Batam Khawatir Ada Permainan Oknum
- Dua Menteri di Pelantikan Kadin Batam
- BPHTB Batam Ditagetkan Rp140 M
- Limbah B3 di Tanjung Uncang Batam Masih Menggunung
- DKP Kota Batam dan Mitra Diduga Kongkalikong
- Guru SD Kartika Sagulung Batam Mogok
- 40 e-KTP di Teluk Tering Kota Batam Salah Cetak
- Ketua LSM Barelang Deadline Camat Sagulung
- 150 Hektar Lahan Hang Nadim Batam untuk MRO
- Distako Batam Beri Waktu Kepada PT Glory Poin


