Demikian disampaikan Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Rafli kepada wartawan, Jumat (18/1). Dikatakannya, Pham diketahui menggunakan identitas palsu, seperti KTP yang dikeluarkan dari Tasikmalaya, Jawa Barat saat akan membuat paspornya.
"Kalau tidak ada halangan, kemungkinan di hari Minggu atau Senin kami akan mendeportasinya,"kata Rafli.
Rafli mengatakan, deportasi yang akan dijalani oleh Pham nantinya, tidak langsung ke negara asalnya di Vietnam. Melainkan dikirim ke Jakarta terlebih dahulu.
"Kami tidak langsung kirim dia ke Vietnam, melainkan ke Jakarta terlebih dahulu. Selam 6 bulan, Pham tidak diperkenankan masuk ke Indonesia. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku,"terangnya.
Kata Rafli, bahwa Pham tidak hanya memiliki KTP Indonesia. Melainkan dia juga sudah menikah dengan seorang wanita asal Indonesia dan sudah memiliki 2 orang anak.
Menurut pengakuan Pham, kata Rafli, yang bersangkutan mempunyai Keinginan besar untuk menjadi warg negara Indonesia dan tidak mau kembali lagi ke negara asalnya yakni di Vietnam.
"Dia ingin sekali menjadi WNI, untuk itu Pham sudah menikah dengan seorang wanita Indonesia sejak tahun 2006 lalu. Dan kini ia sudah dikarunia 2 orang anak. Selain itu juga, Pham sudah menjadi seorang Muslim,"papar Rafli.
Rafli menambahkan, menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, sebenarnya istri bisa mensponsori suaminya yang berasal dari luar negri, agar bisa menjadi WNI. Tetapi, terlebih dahulu harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) selama 5 tahun.
"Pham tidak memiliki KITAS, selama ini dia masih menggunakan paspor Vietnam. Saat diwawancara oleh petugas kami, dia mengaku kepada petugas bahwa, dia telah menggunakan identitas palsu," ucapnya.(Cw53).
Pemalsuan Identitas, WNA Segera Dideportasi
- Sabtu, 19 January 2013 00:00
BATAM (HK)-Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Batam segera mendeportasi warga negara asing (WNA), Omar Abdullah alias Pham Van Manh (34) ke negara asalnya di Vietnam melalui Jakarta. Pham diketahui menggunakan identitas palsu untuk pembuatan paspor.




