Selasa01222013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Polisi Tak Tahan Subur, Pemilik Pabrik Mie Formalin

Polisi Tak Tahan Subur, Pemilik Pabrik Mie Formalin

BATAM (HK)- Subur Santoso, pemilik pabrik mie formalin yang berlokasi di Perumahan Griya Sagulung Permai, RT 03 RW 01 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Namun tersangka hingga saat ini tidak ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono menyampaikan, berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim oleh Polda Kepri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam minggu ini.

"Ditreskrimsus telah mengirim berkas SPDP ke pada Kejati Kepri, artinya SS selaku pemilik sudah tersangka,"terangnya.

Hartono mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan waktu berkas SPDP tersebut dikirim ke Kejati Kepri. "Jelasnya, SPDP nya sudah dikirim dalam minggu-minggu ini. Tapi persisnya tanggal, harinya, saya lupa," ungkap Hartono.

Pengiriman SPDP kepada Kejati Kepri setelah sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi ahli. hanya saja, SS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini tidak ditahan.

Ditempat terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Daroe Tri Sadono yang dihubungi membenarkan bahwa Polda Kepri telah mengirim SPDPnya.

"SPDPnya benar sudah masuk minggu ini, atas nama tersangka Subur Santoso," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih tengah menunggu berkas pekara terkait kasus tersebut. Dan pihaknya memprediksi biasanya tidak akan lama dari waktu telah dikirimnya SPDP yaitu sekitar minggu depan.

"Biasanya tidak akan lama berkas perkara akan dikirim setelah SPDPnya. Prediksi saya minggu depan," terangnya. (Jua)


Newer news items:
Older news items: