Rabu01232013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Pengacara David Bantah Yulia

Pengacara David Bantah Yulia

Dituding Sengaja Hindari Sidang

Bengkong (HK) - Merasa dirugikan dengan pernyataan Yulia (43) dan rekan-rekannya di media massa. Penasehat Hukum David Eade, Robby Batubara membantah pernyataan Yulia Cs.

Ia mengatakan apa yang disampaikan Yulia bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya. "Justeru setelah dengan klien saya, Yulia memiliki rumah dan dapat menyekolahkan anaknya," kata Robby yang datang ke redaksi Haluan Kepri, Jumat (18/1).

Bantahan tersebut terkait berita " WNI Dimanfaatkan WNA untuk Miliki Aset" yang dimuat di Haluan Kepri. Dalam berita tersebut, Yulia (43) WNI asal Lampung menjadi korban kezoliman teman laki-lakinya, David John Eade, Warga Negara Asing (WNA) asal New Zeland. Yulia dimanfaatkan David untuk memiliki aset di Batam. Namun setelah aset tersebut ia peroleh, Yulia pun dicampakkan.

Hal pertama, menurut Robby, pernyataan bahwa kliennya memanfaatkan Yulia untuk mendapatkan aset, sangat bertolak belakang. Justeru sesungguhnya, kliennya yang merupakan warga negara New Zeland, justeru dimanfaatkan karena seluruh aset yang ada merupakan milik kliennya.

Hak kedua yang bertentangan, lanjut Robby, dimana dalam proses gugatan perdata hanya satu pokok permasalahan yakni soal lahan yang di atasnya terdapat satu bangunan rumah, bukan termasuk mengenai posisi Yulia di perusahaan.

" Posisi Yulia dalam PT Remove Oilfile Service tidak termaktup dalam putusan, karena memang tidak diajukan dalam gugatan," lanjut Robby.

Hal ketiga yang dinilainya tidak berdasar, adalah pernyataan Ketua LSM Lira, Ahmad Rosano yang menyebutkan dirinya ada kongklikong dengan notaris Yondri dalam menerbitkan akte, sangat menyudutkan dirinya. Karena dalam persidangan ada dua bukti yang diajukan oleh kliennya, yakni akte jual beli dan akte kuasa jual dan kedua dibubuhi tanda tangan oleh Yulia dan David.

" Kedua akte yang dihadirkan merupakan bukti yang sah, dan dibuat secara bersama oleh Yulia dan David," imbuhnya.

Hal terakhir, menurt Robby, bahwa pernyataan bahwa proses persidangan tidak pernah diberitahukan kepada Yulia, sangat tidak benar. Dimana pada relas panggilan pertama oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Batam, telah disampaikan pada Yulia, tetapi yang bersangkutan justeru acuh dan tak mau tau.

Pernyataan Robby justeru diperkuat oleh Sobandi SH, salah satu majelis hakim kasus tersebut, dimana sepengetahuan Sobandi pada persidangan awal Yulia sudah diberitahu melalui panggilan sidang, tapi ternyata yang bersangkutan tak hadir.

"Memang dalam sidang Yulia tidak hadir, tapi dia tau kalau ada sidang, ini dibuktikan dengan adanya relas panggilan," pungkas Sobandi saat ditemui di ruang kerjanya. (r/ays).


Newer news items:
Older news items: