Jumat01252013

Last update10:08:49 AM

Back Batam Dugaan Penganiayaan Suruhan Camat Sagulung

Dugaan Penganiayaan Suruhan Camat Sagulung

Yusril Siapkan 3 Orang Pengacara

BATAM (HK)- Ketua LSM Barelang, Yusril menyiapkan tiga orang pengacara terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya, yang diduga dilakukan orang suruhan Camat Sagulung, Abidun Pasaribu di Restoran Sangrillah, Sekupang, Batam, Senin (14/1) lalu.

Tiga orang pengacara itu diantaranya, Raja Hambali, SH, Khairul Akbar, SH, dan Boby Situmeang, SH. Ketiga kuasa hukum Yusril ini sudah mulai bekerja, sejak korban membuat laporan kasus tindak pidana penganiayaan di Polsek Sekupang.

Ketua tim kuasa hukum Yusril, Raja Hambali, SH dikonfirmasi Haluan Kepri, Minggu (20/1) malam membenarkan, bahwa dirinya bersama tiga orang rekannya yang lain ditunjuk dan diberikan kuasa oleh Yusril, untuk mendampingi kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami ada tiga orang. Sejak awal klain kami membuat laporan di Polsek Sekupang, kami ikut mendampinginya. Dan tentu kami sangat menghormati dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ungkap Raja Hambali.

Dalam proses itu, kata Hambali, ada upaya-upaya yang akan ditempuh. Bahkan beberapa waktu lalu, pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap klainnya, memintanya untuk dilakukan pertemuan di kantor milik Sutan Siregar yang juga salah satu pengacara senior di Batam.

"Entah alasan apa, yang dari sananya (Pihak yang diduga melakukan penganiayaan) tidak juga datang. Pada saat itu kami sudah menunggu di kantor pak Sultan Siregar. Mungkin ada suatu hal, sehingga pertemuan saat itu pun akhirnya batal," jelas Hambali.

Ditanya apakah setelah dilakukan perdamaian, lalu proses hukumnya tetap berlanjut atau tidak? menurut Hambali, perdamain yang akan dilakukan itu masing-masing mempunyai cara yang berbeda. Hal ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Baik korban maupun pihak yang diduga melakukan penganiayaan.

"Substansi dari pada perdamaiannya itu seperti apa, kita sendiri belum tahu. Karena sejauh ini belum ada pertemuan. Dan baru pertama kali janji dilakukan pertemuan, tapi akhirnya gagal. Yang jelas, masing-masing pihak mempunyai substansi perdamaian itu seperti apa, kita belum tahu. Soal lanjut tidaknya sebuah kasus, itu memang kewenangan di kepolisian. Karena saat ini sedang ditangani polisi, setelah melalui tahapan-tahapan seperti pemeriksaan dan lain sebagainya," jelas Hambali.

Camat Sagulung, Abidun Pasaribu, orang yang diduga sebagai otak dibalik kasus penganiayaan terhadap Yusril, tidak berhasil dikonfirmasi. Karena nomor handpon yang dituju sedang tidak aktif. Bahkan sebelumnya, melalui pesan singkat (SMS) juga tidak dibalasnya.

Di tempat terpisah, Yusril mengakui dirinya telah di memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Jumat (18/1). Dalam BAP nya tersebut, kata Yusril, bahwa ke lima orang pelaku penganiayaan merupakan orang suruhan Abidun Pasaribu, Camat Sagulung.

"Ya saya sudah di BAP. Dan kata penyidik saat itu, sudah ada satu orang pelaku atas naman Harahap mengakuainya. Karena ada hubungan antara Harahap dengan Abidun Pasaribu. Dalam BAP itu, Yusril mengakui meskipun daalam kondisi tak berdaya, ia sempat mendengar suara Abidun dengan mengatakan kepada Harahap untuk berhenti melakukan pengroyokan. Lalu tiga orang diantaranya, secara paksa menyeret saya ke dalam taksi menuju Polsek. Setelah itu, Harahap menuruh Abidun datang ke Polsek saat itu juga," jelas Yusril.

Sebelumnya, Kapolsek Sekupang, Kompol Robertus Herry mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa terlapor dalam kasus tersebut. Pasalnya, hingga kini pihak kepolisian belum mendapatkan informasi secara lengkap atas kasus tersebut, karena selama ini pihak pelapor belum memberikan keterangan.

"Kami masih menunggu pelapor sehat, karena informasi dia selaku saksi korban sangat dibutuhkan," ujar Robertus Herry kepada Haluan Kepri, Jumat (18/1) lalu.

Karena faktor kesehatan, lanjut Kapolsek Sekupang, pelapor sebagai korban meminta waktu untuk dimintai keterangan. Dimana saat ini pelapor masih menjalani proses pemulihan kesehatan akibat luka serius yang dialaminya.

"Penundaan pemeriksaan sudah kita sampaikan pada penasehat hukum pelapor Raja Hambali dan Akbar," ungkapnya.

Masih kata perwira mantan Kapolsek Nongsa ini, bahwa kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh orang suruhan camat Sagulung ini masih pada tahap penyelidikan.

"Masih tahap lidik," imbuhnya.

Ketika disinggung berapa saksi yang akan dimintai keterangan dalam kasus ini, Robertus enggang berkomentar banyak karena menurutnya sangat ditentukan dari keterangan korban.

Sebagaimana diberitakan, bahwa kasus pemukulan terhadap Yusril diduga terjadi karena imbas dari laporan dugaan penipuan oleh Camat Sagulung yang dilaporkan oleh Ninik.

Dimana saat pemukulan terjadi di Sangrila Sekupang, sudara Yusril telah janjikan untuk ketemu dengan Abidun. Tapi bukan Abidun yang datang, tapi malah ada sejumlah pemuda yang menemui Yusril dan melakukan pemukulan. (Ali dan Amir, Liputan Batam)