Jumat01252013

Last update10:08:49 AM

Back Batam Diduga Sindikat Lama, Penjual dan Pembeli Sie Jie Dibekuk

Diduga Sindikat Lama, Penjual dan Pembeli Sie Jie Dibekuk

BATAM (HK) - Tim Buser Polsek Lubukbaja berhasil mengamankan Cong Ceng In (62) dan Sabran (40), keduanya merupakan Bandar dan penjual judi sie jie atau yang dikenal dengan togel (Toto gelap).

Keduanya ditangkap seminggu yang lalu di dua tempat berbeda di Batam. Penangkapan ini di dasarkan pada laporan masyarakat yang memberi informasi adanya transaksi judi Sie Jie, dan pengembangan yang dilakukan oleh tim Buser Lubukbaja.

Pengakuan pelaku, Cong, bahwa aksinya ini karena dia tidak mempunyai pekerjaan lagi. Dimana sebelumnya ia menjual nasi ayam, tapi sekarang sudah tidak lagi karena kurang pembeli.

"Saya tidak kerja lagi, terpaksa jualan Sie Jie," kata Cong.

Kakek asli Tanjungbatu ini, mengaku baru dua bulan ini menjadi bandar sie ji. Dari berjualan sie ji ini, dia mengaku mendapatkan keuntungan 5 persen yang didapatnya dari berjualan kupon sie ji. Nah saat nomor undiannya keluar, dia akan mendapatkan lagi keuntungan 5 persen dari si pembeli yang beruntung tersebut.

Masih kata Cong, bahwa dirinya penjual baru, dan saat ini baru mendapatkan lebih kurang 10 orang langganan. Dimana mereka hanya dengan sistem saling percaya, karena hanya dengan sms aksi jual beli Sie Jie ini terjadi.

"Jarang sekali ketemu langsung, kecuali saat bayar," ungkapnya.

Kesempatan untuk menjadi bandar, kata Cong diperoleh dari Agen besar yang beranama Aseng. Namun hingga kini keberadaan Aseng belum ditemukan. "Harusnya Aseng yang bertanggung jawab, karena saya hanya perpanjangan tangan," tambahnya.

Sementara itu, Sabran (40), tampak malu-malu mengaku bahwa dirinya baru sekali ini membeli Sie Jie. Ia mendapat tempat pembelian Sie Jie dari temannya.

"Dari informasi kawan, tapi saya tidak tau rumahnya karena ketemu warung kopi," katanya.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Aris Rusdiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Chairil Akbar, mengatakan bahwa kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih memburu bandar di atas pelaku yang kabarnya masih berada di Singapura.

"Diduga ini sudah sindikat lama, tapi kita masih buru mereka," ujar Chairil.

Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. (ays).


Newer news items:
Older news items: