Baloi (HK) - Warga Perumahan Anggrek Permai, Baloi akhir-akhir ini resah sehubungan dengan dibangun sejumlah bedeng di row jalan seluas 20 meter depan perumahan mereka oleh PT Glory Point.
Keresahan warga makin bertambah ketika melihat sikap PT Putra Karyasindo Perkasa (PKP) selaku pengembang perumahan tersebut, tidak peduli dengan tindakan PT Glory Point.
Seharusnya, selaku pemilik lahan PKP langsung bereaksi ketika mengetahi PT Glory Point melakukan pembangunan di lahan tersebut. Tapi kenyataannya, PKP diam saja. Sehingga banyak yang menduga, row jalan yang dipermasalahan itu sudah dijual PKP ke PT Glory Point.
" Kami tidak mengerti kenapa PKP tidak bereaksi, padahal ini merugikan mereka selaku pengembang. Kami menduga PKP sudah menjualnya ke Glory Point" ujar warga setempat, Senin (21/1).
Menurut warga, yang membuat mereka tertarik membeli rumah di kawasan itu, salah satunya karena memiliki row jalan yang luas yakni 20 meter. Namun dalam perjalanannya, PT Glory Point mengambil alih lahan tersebut dan membangun sejumlah bedang di atasnya.
Ketua RW 06 Kelurahan Baloi Indah, Andi, yang menempati perumahan Anggrek Permai blok A/3 mengatakan, warga sudah pernah bentrok dengan pekerja Glory Point. Mereka minta pembangunan bedeng dihentikan.
Namun permintaan warga tersebut dianggap angin lalu saja. Seiring kondisi Batam yang mulai turun hujan, warga Anggrek Permai mulai khawatir kalau-kalau daerah mereka terkena banjir. Karena selama ini row jalan tersebut juga merupakan serapan air dengan sejumlah pohon.
PKP yang dikonfirmasi soal ini enggan memberikan keterangan. Haluan Kepri yang sudah dua kali mendatangi kantor developer terbesar itu tetap tidak dilayani dengan alasan pimpinan sedang keluar.
" Maaf pak, bagian yang biasa menangani media tidak ada di tempat," ujar Fira, salah satu staf reseptionis PKP, Senin (21/1). Begitu juga ketika diminta nomor kontak person yang bersangkutan, tetap tidak diberikan.
Romli warga setempat mengatakan, terlepas ada tidaknya kongklikong antara PKP dengan PT Glory Point, yang jelas ia merasa dirugikan dan akan terus menuntut haknya.
" Apapun itu, yang jelas ini sebuah pelanggaran dan BP Batam dan Distako harus bertindak," ujarnya singkat.
Laskar Ampera Arif Rahman Hakim (ARH) Angkatan 66 Kepri, mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam meninjau ulang izin peruntukan lahan PT Glory Point. Pasalnya, hampir seluruh bangunan yang dibangun pengembang tersebut menuai kritik karena berada di zona terlarang.
" Kita mendesak BP Batam meninjau ulang ijin peruntukan lahan yang dimiliki PT Glory Point, jangan sampai keberadaannya menimbulkan konflik," ujar Pengurus DPW Kepri, Samanta Simuraya SH yang ditemui, Selasa (16/1).
Menurut dia, bangunan permanent milik PT Glory Point seperti ruko di Danau Merah Bulian dan rumah bedeng di Baloi Permai, harus ditinjau ulang karena keduanya menggunakan row jalan. Sesuai aturan, kawasan tersebut zona terlarang untuk mendirikan bangunan.
Samanta menyebutkan, perlu ada ketegasan dari pemerintah, karena keberadaan bangunan permanent di atas row jalan atau di zona hijau telah mengakibatkan jalan menjadi sempit. Selain itu, juga merusak estetika dan terlebih lagi dapat menghambat laju pembangunan karena sering kali harus gonta ganti ketika pemerintah hendak memperlebar jalan atau menata lokasi tersebut.
"Perlu ketegasan, karena saat ini sudah ratusan bangunan liar yang tersebar di seluruh pelosok Batam," katanya.
Sebut saja, Bukit Beruntung, bangunan kios di Aviari Batuaji, Puriloka, Simpang tiga RKT, pintu masuk Orchid Park dan sejumlah daerah lainnya.
Padahal menurutnya, dengan menggunakan Kepres 87 tahun 2011, BP Batam dapat menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dapat dilakukan secara paksa bila ternyata tidak bisa secara elegan.
Secara tegas disebutkan, jika belum dilaksanakan pembangunannnya, maka izinnya disesuaikan dengan fungsi kawasan tersebut. Kalau peruntukannya untuk hijau, maka segera dijadikan zona hijau.
Sementara yang sudah dilaksanakan pembangunan, area tersebut dapat dimanfaatkan sampai habis izin bangunan. Setelah itu harus dibongkar dan disesuaikan peruntukannya.
Bagi izin yang sudah terbit dan tidak mungkin dilakukan penyesuaian teknik maka dibatalkan ijinya. "Yang tidak mungkin disesuaikan, wajib hukumnya dibatalkan," pungkasnya.
Sebagai langkah awal dalam penataan bangunan liar ini, disetiap lokasi yang memang peruntukannya untuk row jalan atau zona hijau, harus dibuat plan yang menegaskan bahwa area tersebut tidak bisa digunakan oleh pihak manapun. (ays).
- Jahe Impor Masih Mendominasi di Batam
- KSAL: Tak Ada Pencaplokan Pulau Semakau
- Sidang PTUN UMK Batam Digelar Hari Ini
- Calon Ketua BP Batam Harus Kenal Batam
- Belum Lapor ke Dishub, Green Taxi Beroperasi di Batam
- Bright PLN Batam Luncurkan Layanan Terbaru
- Wakil BP Batam Tidak Mesti dari Dalam
- Dugaan Penganiayaan Suruhan Camat Sagulung




